Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto di Pilkada Serang, Menteri Desa Terbukti Ikut Cawe-cawe

Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Editor: Sudirman
Tribunnews/Danang Triatmojo
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Serang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Serang.

Pemenang Pilkada Serang ialah pasangan Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib.

Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

PSU di Pilkada Serang dilakukan setelah Yandri Susanto terbukti ikut cawe-cawe memenangkan istrinya.

Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

 Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

Baca juga: Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Yandri Susanto dianggap melakukan hal-hal yang menguntungkan pasangan nomor dua.

Salah satunya menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU diseluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.

Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Profil Yandri Susanto

Yandri Susanto lahir pada 7 November 1974, di Palak Siring, Bengkulu.

Ia merupakan lulusan Fakultas Peternakan Universitas Bengkulu tahun 1998.

Selain sebagai politisi, Yandri juga pernah menjabat sebagai Manajer Direktur PT Solusi Plus (2004-2012) dan Direktur Utama PT Suplai Plus (2010-2012), dilansir Kompas.com.

Karier politik Yandri bermula pada 2004, ketika ia aktif di Barusan Muda (BM) PAN.

Jabatan pertamanya adalah Wakil Sekretaris Jenderal DPP BM PAN.

Dua tahun setelahnya, ia naik menjadi Sekjen DPP BM PAN dan jabatan tersebut diembannya hingga 2011.

Tetapi, pada 2009, Yandri dipercaya menjadi Staf Ahli Menteri Kehutanan di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan.

 Setelahnya, Yandri menjadi Ketua Umum BM PAN periode 2010-2015.

Ia tercatat menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu 2012-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Yandri juga mengemban jabatan sebagai Ketua MPR pada Juni 2022, setelah kursi tersebut ditinggalkan Zulkifli Hasan lantaran dilantik menjadi Menteri Perdagangan.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Yandri maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten II yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved