Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto di Pilkada Serang, Menteri Desa Terbukti Ikut Cawe-cawe

Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Editor: Sudirman
Tribunnews/Danang Triatmojo
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Serang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Serang.

Pemenang Pilkada Serang ialah pasangan Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib.

Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

PSU di Pilkada Serang dilakukan setelah Yandri Susanto terbukti ikut cawe-cawe memenangkan istrinya.

Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

 Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

Baca juga: Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Yandri Susanto dianggap melakukan hal-hal yang menguntungkan pasangan nomor dua.

Salah satunya menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved