Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Utta Bupati Terkaya Sulsel, Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Segini dari Pemerintah

Pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas kepala daerah termasuk Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Bulukumba
BUPATI TERKAYA - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Politisi Gerindra itu tercatat sebagai bupati terkaya di Sulawesi Selatan yang dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Muchtar Ali Yusuf akan memimpin Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan periode lima tahun.

Andi Utta, sapaannya, menjadi kepala daerah terkaya di Sulsel yang dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025).

Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Seperti diketahui, Andi Utta kali kedua jabat Bupati Bulukumba.

Berdasarkan LHKN, harta kekayaannya mencapai Rp266 miliar.

Pada 2021 lalu, harta kekayaan Andi Uttapernah menembus Rp305 miliar.

Namun asset politisi berlatar pengusaha ini turun setahun kemudian.

Sebenarnya ada calon kepala daerah lebih kaya dari Andi Muchtar Ali Yusuf.

Namanya Trisal Tahir, Wali Kota Palopo terpilih.

Baca juga: Tinggalkan DPRD Demi Bupati, Segini Gaji dan Tunjangan Tiap Bulan Syaharuddin Alrif Pimpin Sidrap

Harta kekayaan Trisal Tahir mencapai Rp981 miliar.

Hanya saja Trisal Tahir belum bisa dilantik sebagai Wali Kota Palopo.

Saat ini Pilwali Palopo 2024 masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan diterima Andi Utta?

Resmi jabat Bupati Bulukumba, Andi Utta akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Bulukumba pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Bulukumba Rp15 juta per bulan atau Rp185 juta per tahun.

Itulah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima Andi Muchtar Ali Yusuf tiap bulan selama menjabat Bupati Bulukumba.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved