Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tinggalkan DPRD Demi Bupati, Segini Gaji dan Tunjangan Tiap Bulan Syaharuddin Alrif Pimpin Sidrap

Kini jabat Bupati Sidrap, Sulawesi Selatan, Syahar akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
GAJI BUPATI - Syaharuddin Alrif di Studio Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (15/1/2025). Resmi jabat Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan setiap bulan dari negara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Syaharuddin Alrif satu dari ratusan kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Setelah dilantik, Syahar akan mengikuti retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akmil Magelang, 21-28 Februari 2025.

Kini jabat Bupati Sidrap, Sulawesi Selatan, Syahar akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan.

Seperti diketahui Syahar memutuskan maju Pilkada 2024 padahal ia berpeluang jabat Ketua DPRD Sulsel periode 2024-2029.

Ia hattrick ke parlemen Sulsel. 

Perolehan suara pribadinya bahkan mencetak rekor suara tertinggi.

Namun ia memutuskan mundur dari parlemen.

Baca juga: Saya Tidak Pernah Bermimpi Jadi Bupati, Cita-cita Saya Dulu Cuma Masuk Unhas

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Bupati Sidrap?

Resmi jabat Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved