Sidang MK
Jadwal Sidang Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo MK, Penentuan Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir
Gugatan Pilkada Jeneponto diajukan pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Senin (24/2/2025).
Dilansir dari situs mkri.id, sidang putusan Pilkada Jeneponto akan dimulai pukul 08:00 WIB.
Gugatan Pilkada Jeneponto diajukan pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
Sementara sidang putusan Pilwali Palopo akan digelar pukul 13:30 WIB.
Gugatan Pilwali Palopo diajukan pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.
Baca juga: 100 Brimob Dikerahkan di Palopo Jelang Putusan MK Farid Vs Trisal
Khusus di Sulsel, sisa dua pasangan calon belum dilantik disebabkan adanya sengketa MK yang lanjut ke tahap pembuktian.
Sementara 23 pasangan lainnya telah dilantik pada 20 Februari 2025.
Pilkada Jeneponto
Pasangan Paris Yasir- Islam Iskandar memenangkan Pilkada Jeneponto dengan 89147 suara.
Lalu disusul pasangan nomor 3 Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi dengan 88083 suara.
Selisih suara antara passangan Paris Yasir- Islam Iskandar dan Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi hanya 1.064.
Selanjutnya pasangan nomor urut 4 Syamsuddin Karlos- Syafruddin Nurdin dengan perolehan 27543 suara.
Kemudian nomor urut 1 Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan 7141 suara.
Pasangan Sarif-Qalby sendiri mengajukan gugatan atas dugaan penggelembungan suara.
Tak hanya itu, keputusan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang dianggap bermasalah.
Dalam sidang ini, Sarif-Qalby menghadirkan saksi ahli, termasuk mantan Wakil Ketua MK, Prof Aswanto.
KPU selaku termohon, kuasa hukum pihak terkait yakni pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar turut hadir dalam persidangan MK.
Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto hadir memberikan keterangan.
Pilwali Palopo
Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin menang tipis di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Selasa (3/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024)
Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara.
Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis dengan Trisal-Akhmad.
Pasangan Trisal-Akhmad hanya unggul 595 suara dari FKJ-NUR.
Menempati posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara.
Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.
Trisal-Akhmad berhasil unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara.
Sementara, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-NUR) unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.
Dalam gugatannya ke MK, pasangan FKJ - Nur meminta Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin didiskualifikasi.
Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.
Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.
Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.
Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.
Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.
"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.
Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.
Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.
Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.
Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.
Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.
Pasangan Rahmat-Andi Minta PSU Palopo Diulang Tanpa Naili-Akhmad |
![]() |
---|
Kuasa Hukum RahmAT: SPT Pajak Naili Tak Sah, Perbaikan Administrasi Ilegal |
![]() |
---|
RMB - Andi Tenri Minta Hakim MK Diskualifikasi Naili - Akhmad, Pilwali Diulang Diikuti Tiga Paslon |
![]() |
---|
Daftar 26 Perkara Dikabulkan MK Sidang Sengketa Pilkada 2024, Trisal Tahir Diskualifikasi |
![]() |
---|
Daftar 20 Kasus Sengketa Pilgub Ditolak MK, Termasuk Pemohon Danny Pomanto - Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.