Bedah RUU KUHAP
BREAKING NEWS: 5 Profesor Hukum Pidana Bedah RUU KUHAP di Unhas
Ada lima guru besar hukum pidana dalam workshop bertemakan 'Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia'.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana Revisi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dibedah lima guru besar hukum pidana di Kota Makassar.
Mereka membedah RUU KUHAP itu melalui workshop di Hotel Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (21/2/2025).
Ada lima guru besar hukum pidana ternama yang dihadirkan dalam workshop bertemakan 'Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia' itu.
Mereka, yakni Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021 Prof Aswanto, Rektor Universitas Muslim Indonesia Prof Hambali Thalib.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar Prof Heri Tahir, Guru Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Sabri Samin, dan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Unhas Prof Said Karim.
Peserta yang menghadiri workshop itu, juga dari kalangan praktisi hukum pidana, advokat dan dosen hukum pidana dari berbagai kampus di Kota Makassar.
Wacana Revisi RUU KUHAP ini, memang belakang ini mencuat seiring munculnya berbagai persoalan oleh aparat penegak hukum.
Workshop itu dipandu moderator guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Amir Ilyas.
Seperti apa, jalannya workshop itu? Tribun-Timur akan mengupdate pada berita berikut.(*)
RUU KUHAP
Unhas
Prof Hambali Thalib
Prof Aswanto
Prof Heri Tahir
Prof Sabri Samin
Prof Said Karim
Makassar
workshop
TribunBreakingNews
Elite Demokrat Bocorkan Pjs RT/RW Makassar Masih Punya Peluang Maju |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu Bikin Pengusaha Kafe dan Resto di Makassar Resah |
![]() |
---|
Pasar Stem Cell Potensi Tembus Rp100.000 Triliun, BPOM Perketat Aturan |
![]() |
---|
Ponakan Amran Sulaiman seletting Putra Andi Sumangerukka di Akmil 2025 |
![]() |
---|
RT Bukan Bos RT Itu Pelayan, Saparuddin Loper Koran yang Siap Jadi Ketua RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.