Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp6.500, Petani Minta Pemkab Luwu Turun Tangan

Pemerintah pusat telah menetapkan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14/2025.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI MAULANA
SAWAH LUWU - Potret sawah di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (20/2/2025). Warga terpaksa menanam jagung akibat Bendungan Radda rusak diterjang banjir. 

BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah pusat telah menetapkan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14/2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Namun, hingga kini banyak petani mengaku belum mendapat belum melakukan sosialisasi terkait kenaikan harga gabah tersebut.

Terutama terkait mekanisme sehingga petani benar-benar dapat menikmati harga gabah yang sudah ditetapkan.

Sebab, sebagian dari mereka masih bergantung pada pihak ketiga yang disebut pengurus gabah atau tengkulak.

Wandi, seorang petani di Kecamatan Larompong, Luwu, Sulsel menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini.

Baca juga: Sulsel Target Produksi 6,3 Juta Ton Gabah, Prof Fadjry Djufry Yakin Swasembada Pangan Tercapai

Namun, ia berharap pemerintah daerah memastikan harga tersebut benar-benar diterima oleh petani.

"Selama ini petani banyak berurusan dengan pengurus gabah. Mungkin saja kami menerima Rp6.500 per kilogram, tetapi ada potongan lagi. Mulai dari pencatat timbangan, buruh angkut, sopir truk, hingga pemeriksa gabah, semua mendapat bagian dari harga gabah itu," katanya, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, tanpa aturan daerah yang jelas, kebijakan ini sulit diterapkan di lapangan.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Palopo, Adi Yanuar, menyebut pihaknya telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp6.500 di wilayah Luwu Raya.

Adi menjelaskan, Bulog memiliki standar kualitas untuk Gabah Kering Panen (GKP) yang akan diterima di gudang.

Dengan ketentuan derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, serta menir maksimal 2 persen.

"Harga HPP beras ditetapkan sebesar Rp12.000 (per kilogram)," jelasnya

Menurut Adi, pihaknya kini dibantu Kodim 1403 Palopo melalui Babinsa dalam melakukan sosialisasi terkait harga HPP GKP Rp6.500.

"Saat ini masih dalam proses sosialisasi, dan Bulog bekerja sama dengan Kodim, khususnya Babinsa, beserta Dinas Pertanian serta pemangku kepentingan lainnya untuk membantu dalam sosialisasi terkait harga HPP GKP di tingkat petani," ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved