Nikita Mirzani dan Asistennya Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan, Kronologi Kasusnya
Nikita Mirzani dan IM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani dan IM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keduanya ditetapkan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas Nikita Mirzani hingga miliaran.
RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik RGP serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Baca juga: Sindiran Keras Nikita Mirzani ke Polda Sulsel, Pertanyakan Status Hukum Bos Skincare Mira Hayati
Rencana awal, polisi akan kembali memeriksa Nikita Mirzani hari ini.
Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025.
Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.
"Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ujar Ade.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari 12 jam atas kasus dugaan pemerasan kepada dr Reza Gladys.
Nikita Mirzani mengakui dirinya sampai malam bertemu penyidik karena diperiksa secara bergantian dengan dr Oky Pratama dan Doktif.
"Tadi kebanyakan ngobrolnya aja sama penyidik. Diperiksanya sebentar sama saya menunggu dr Oky diperiksa," kata Nikita Mirzani.
Sosok Ade Ary Syam Indradi, Satu-satunya Kabid Humas Polda Berpangkat Brigjen |
![]() |
---|
Mengapa Satuan Siber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya? |
![]() |
---|
Sosok Usman Hamid, Kritik Keras Pertemuan Siber TNI dan Polda Metro Jaya Bahas Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Sebut TNI Temukan Ferry Irwandi Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Siapa Profesor R Tersangka Kasus Kerusuhan di Jakarta? Berperan Rakit Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.