Rp730 Miliar Dana Transfer 2025 Diterima Bantaeng, Rp40 Miliar untuk Dana Desa
Angka tersebut diumumkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 730 miliar.
Angka tersebut diumumkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Alokasi terbesar diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 524 miliar.
Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 143 miliar, Dana Desa Rp 41.6 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 12.6 miliar dan Insentif Fiskal senilai Rp 8 miliar.
Seluruh dana transfer tersebut masing-masing memiliki pos anggaran disetiap bidangnya.
Berikut urainnya:
Total Alokasi Dana Transfer Bantaeng Rp 730 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) Rp12.6 miliar
A. DBH Pajak Rp 8.8 miliar
- Pajak Penghasilan Rp7.8 miliar
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 1 miliar.
- Cukai Hasil Tembakau -
B. DBH Sumber Daya Alam Rp 3.2 miliar
- Migas Rp 731 juta
- Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp 1.5 miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DANA-TRANSFER-Kantor-Bupati-di-Jl-Poros-Kecamatan-Bantaeng.jpg)