Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rp730 Miliar Dana Transfer 2025 Diterima Bantaeng, Rp40 Miliar untuk Dana Desa

Angka tersebut diumumkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Agung Putra Pratama
DANA TRANSFER - Kantor Bupati di Jl Poros Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), (16/7/2024). Kabupaten Bantaeng mendapat dana transfer daerah dari pusat tahun anggaran 2025 sebesar Rp730 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 730 miliar.

Angka tersebut diumumkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Alokasi terbesar diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 524 miliar.

Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 143 miliar, Dana Desa Rp 41.6 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 12.6 miliar dan Insentif Fiskal senilai Rp 8 miliar.

Seluruh dana transfer tersebut masing-masing memiliki pos anggaran disetiap bidangnya.

Berikut urainnya: 

Total Alokasi Dana Transfer Bantaeng Rp 730 miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) Rp12.6 miliar

A. DBH Pajak Rp 8.8 miliar

- Pajak Penghasilan Rp7.8 miliar

- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 1 miliar.

- Cukai Hasil Tembakau -

B. DBH Sumber Daya Alam Rp 3.2 miliar

- Migas Rp 731 juta

- Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp 1.5 miliar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved