Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 2025 dengan Metode Hisab

Muhammadiyah dengan metode hisab wujudul hilalnya telah menetapkan awal Ramadan tahun ini jatuh pada hari Sabtu 1 Maret 2025. Ormas persatuan Islam

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
AWAL RAMADHAN - Andi Muh Akhyar , mahasiswa Program Doktor Ilmu Falak, King Abdulaziz University, Saudi Arabia yang menulis opini tentang penetapan awal Ramadhan 1446 H. 

Dengan menggunakan hisab astronomis dengan akurasi tinggi, diketahui bahwa seluruh provinsi di Indonesia kecuali Aceh, belum memenuhi kriteria hisab neoMABIMS.

Jika pemerintah konsisten menggunakan qaul Imam As-Subky, maka yang memenuhi syarat diterima persaksiannya cuma perukyat di wilayah Aceh.

Andai ada laporan keterlihatan hilal di provinsi lain pun, akan tertolak.

Tinggi hilal di Aceh pada hari itu 4,5 derajat dan elongasinya tepat 6,4 derajat.

Artinya, jika hilal terlihat di Aceh, maka pemerintah akan menetapkan awal Ramadan sama dengan Muhammadiyah, 1 Maret 2025.   

Sayangnya, berdasar pada penelusuran sederhana penulis, dari puluhan tahun pelaksanaan rukyat di Aceh, belum ada pengalaman rukyat di Aceh yang berhasil merukyat hilal dengan ketinggian tersebut.

Para perukyat di Aceh baru berhasil merukyat hilal terendah sekitar 6 derajat dan elongasi sekitar 11 derajat (hilal 1 Jumadil Awal 1446 H/2 November 2024 M).

Jika kelak perukyat di Aceh berhasil melihat hilal, maka ini akan menjadi rekor hilal terendah yang teramati di Aceh.

Peluang terlihatnya hilal sekaligus pemecahan rekor ini tidak mustahil, tapi tentu berdasar pada pengalaman tadi, peluang gagal rukyatnya lebih besar.

Andai saja, wilayah Jawa (terutama Jawa Timur) memiliki ketinggian hilal yang sama dengan Aceh, maka dapat diprediksi akan ada laporan keterlihatan hilal Ramadan tahun ini.

Yang selama ini berpengalaman dan berani memberikan “kesaksian keterlihatan hilal” dengan ketingian tersebut, adalah para perukyat di Jawa (khususnya Jawa Timur).

Inilah salah satu “keunikan” metode rukyat: beda waktu, tempat, cuaca, alat, dan kompetensi perukyat, maka memungkinkan hasilnya rukyatnya juga berbeda. 

Menjadi semakin menarik, jika di Aceh betul-betul gagal rukyat, karena mengistikmalkan bulan Sya’ban (sebagaimana dalam tekstual hadits Bukahri-Muslim di atas), bukan satu-satunya opsi pemerintah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Juli 1981 Nomor: Kep/276/MUI /VII/1981 dan Keputusan Musyawarah Hisab Rukyat di Jakarta tanggal 3-4 Maret 1987 point 5.b menyatakan jika para ahli hisab telah sepakat bahwa malam itu sudah imkanur rukyat akan tetapi hilal tidak dapat dilihat karena terhalang, maka keesokan harinya dapat ditetapkan tanggal 1 bulan baru.

Aceh yang masuk wilayah hukum Indonesia, sudah dianggap imkanuruyat dengan kriteria NeoMABIMS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved