Ombudsman Sulsel Proses Laporan Abdul Hayat Gani
Ombudsman Sulsel mulai memproses laporan Abdul Hayat Gani terkait hak kepegawaiannya di Pemprov Sulsel. Pemeriksaan segera dijadwalkan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang memproses penjadwalan pemeriksaan atas laporan diajukan mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani (AHG).
Laporan ini diterima setelah kuasa hukum AHG, Syaiful Syahrir, mengajukan laporan pada 13 Februari 2025.
Abdul Hayat Gani sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan prosesnya sudah dimulai kemarin," ujar Ismu saat ditemui di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025).
Ismu menjelaskan bahwa laporan ini kini sedang diproses untuk penjadwalan pemeriksaan, mencakup pemanggilan pelapor dan terlapor.
"Proses penjadwalan dan pemanggilan untuk pemeriksaan akan segera dilakukan, berkaitan dengan substansi yang dilaporkan," jelasnya.
Menurut Ismu, laporan diajukan AHG berkaitan dengan hak kepegawaiannya selama menjabat di Pemprov Sulsel.
"Kami harap seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, baik dalam pelaporan kepada Ombudsman maupun pemeriksaan di lapangan," tambahnya. (*)
| Tiket Pesawat Makin Mahal, Sektor Pariwisata Sulsel Tertekan |
|
|---|
| Jangan Bebani Rakyat! DPR Minta Kenaikan Tiket Pesawat Diawasi Ketat |
|
|---|
| Makassar Harus Menyelesaikan Sampahnya Sendiri, Dimulai dari Lorong |
|
|---|
| Fauzi Andi Wawo Minta Disdik Sulsel Atensi Pencurian Berulang di SMAN 17 Makassar |
|
|---|
| 3 Bulan Berturut-turut Kondensor AC SMAN 17 Makassar Dicuri, Kapolsek Tallo Janji Tangkap Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Perwakilan-Ombudsman-Sulsel-Ismu-Iskandar8.jpg)