Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman Sulsel Proses Laporan Abdul Hayat Gani

Ombudsman Sulsel mulai memproses laporan Abdul Hayat Gani terkait hak kepegawaiannya di Pemprov Sulsel. Pemeriksaan segera dijadwalkan.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/renaldy
LAPORAN HAYAT GANI - Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar saat ditemui di Kantor Ombudsman Sulsel, Jl Hertasning, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025). Ombudsman Sulsel memulai proses pemeriksaan laporan Abdul Hayat Gani soal hak kepegawaiannya setelah laporan diterima. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang memproses penjadwalan pemeriksaan atas laporan diajukan mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani (AHG). 

Laporan ini diterima setelah kuasa hukum AHG, Syaiful Syahrir, mengajukan laporan pada 13 Februari 2025.

Abdul Hayat Gani sebelumnya dinonaktifkan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 2022. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan.

"Laporan tersebut sudah kami terima dan prosesnya sudah dimulai kemarin," ujar Ismu saat ditemui di Kantor Ombudsman Sulsel, Jalan Hertasning, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025).

Ismu menjelaskan bahwa laporan ini kini sedang diproses untuk penjadwalan pemeriksaan, mencakup pemanggilan pelapor dan terlapor.

"Proses penjadwalan dan pemanggilan untuk pemeriksaan akan segera dilakukan, berkaitan dengan substansi yang dilaporkan," jelasnya.

Menurut Ismu, laporan diajukan AHG berkaitan dengan hak kepegawaiannya selama menjabat di Pemprov Sulsel.

"Kami harap seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, baik dalam pelaporan kepada Ombudsman maupun pemeriksaan di lapangan," tambahnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved