Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harvey Moeis

Deretan Aset Harvey Moeis Disita Imbas Korupsi, Ada Mobil Rp14 M, Tanah Sandra Dewi Ikut Dirampas

Selain vonis 20 tahun penjara, sejumlah asset mewah milik Harvey Moeis berupa mobil, properti, hingga barang-barang mewah disita Kejaksaan Agung.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ASET DISITA - Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) lalu. Sejumlah aset Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung imbas korupsi PT Timah hingga Rp 300 triliun. 

Berikut adalah daftar 10 rumah dan apartemen yang dirampas untuk negara terkait dengan kasus yang melibatkan Harvey Moeis dan keluarganya:

1. Tanah dan bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III, Jl. Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.

2. Tanah dan bangunan di atas HMS RS.666, dengan luas 21 m2, terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.

3. Condominium Beverly 90210-C, Lantai 05 No.15, dengan luas semi gross 29,79 m2 dan luas netto 24 m2 di Kelurahan Curug Senggereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, atas nama Sandra Dewi.

4. Tanah dan bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III, Jl. Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.

5. Tanah dan bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III, Jl. Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Raymond Gunawan.

6. Rumah di Komplek Perum Green Garden, Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dengan luas 161 m2 atas nama Harvey Moeis.

7. Rumah di Senayan Residence, Blok A No.16, RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas 438 m2 atas nama Harvey Moeis.

8. Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Kartika Dewi.

9. Tanah dan bangunan di atas HMS RS.675, dengan luas 222 m2, terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.

10. Tanah dan bangunan di atas HMS RS.684, dengan luas 123 m2, terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Sandra Dewi.

Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved