Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Wajib Alokasikan DAU Rp665 Miliar untuk Gaji PPPK, Pendidikan, dan Kesehatan di 2025

Pemprov Sulsel wajib alokasikan Rp 665 miliar DAU untuk gaji PPPK, pendidikan, dan kesehatan pada 2025.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
ANGGARAN 2025 – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry di Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (11/2/2025). Pemprov Sulsel wajib mengalokasikan sebagian DAU untuk tiga sektor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel wajib mengalokasikan sejumlah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk beberapa sektor. 

Hal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan dana transfer umum ke daerah.

Informasi yang dihimpun, anggaran DAU Sulsel dalam dana transfer umum sebesar Rp 2.919.993.953.000. 

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 665.788.809.000 sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Di antaranya, Rp 288.510.459.000 wajib dialokasikan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan 2025. 

Kemudian, Rp 296.694.299.000 wajib digunakan untuk bidang pendidikan di Sulsel, serta anggaran Rp 80.584.051.000 wajib digunakan pada bidang kesehatan.

Sementara itu, sisanya Rp 2.254.205.144.000 tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry sudah menegaskan bahwa Pemprov Sulsel akan menjalankan instruksi tersebut.

"Birokrasi harus berjalan, bagaimanapun keadaan fiskal anggaran kita. Karena kita ini ASN harus sami'na wa atho'na. Apapun itu, kita harus mengikuti pimpinan," tegas Prof. Fadjry Djufry saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Sebagai contoh, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel sudah memiliki perencanaan dalam penggunaan DAU untuk program pendidikan, di antaranya pembangunan gedung baru SMA 23 Makassar yang rencananya menggunakan DAU pendidikan sebesar Rp 5 miliar.

Tahun ini memang ada penyesuaian penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat, mengingat defisit anggaran yang menjadi instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada pemerintah daerah. 

Termasuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang memangkas dana transfer ke daerah.

Pemprov Sulsel turut meneruskan instruksi Prabowo Subianto ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry sudah mengingatkan pejabat Pemprov Sulsel untuk lebih efisien dalam mengelola anggaran, terutama anggaran perjalanan dinas atau kegiatan yang sifatnya tidak mendesak.

Prof. Fadjry meminta para pejabatnya untuk tidak melakukan perjalanan dinas jika tidak mendesak.

"Perjalanan yang output-nya tidak jelas dan tidak ada yang dicapai, tidak usah. Menghadiri kegiatan yang tidak urgent, tidak usah. Kalau bisa pertemuan virtual, ya virtual saja," kata Prof. Fadjry Djufry saat diwawancarai Tribun-Timur.com di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

"Kecuali ada pertemuan yang urgent dan harus ketemu, ya tidak masalah," lanjutnya.

Instruksi ini disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemprov Sulsel. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved