Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji dan Tunjangan Diterima Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin Tiap Bulan saat Pimpin Wajo

Pasangan akronim AR-Rahman saat ini berada di Jakarta untuk persiapan pelantikan yang dijadwal 20 Februari 2025.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR/JABAL QUBAIS
ELITE PARPOL - Potret sejumlah elite partai politik Wajo saat berfoto bersama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Wajo terpilih, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin di Posko Induk AR-Rahman, Jl Bau Baharuddin, Sengkang, Agustus 2024 lalu. Andi Rosman dan dr Baso Rahmanuddin akan mendapatkan gagi dan tunjangan selama memimpin Wajo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin memenangkan Pilkada Wajo, Sulawesi Selatan.

Suaranya unggul di 14 kecamatan, kalahkan petahana Amran Mahmud-Amran SE.

Pasangan akronim AR-Rahman saat ini berada di Jakarta untuk persiapan pelantikan yang dijadwal 20 Februari 2025.

Setelah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, mereka akan memimpin Wajo periode lima tahun.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Wajo?

Saat menjabat nantinya, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved