Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bimtek Rp4,5 Juta di Wajo Dikeluhkan Kepsek, Diduga Ada Intervensi Kadis

Kepsek di Wajo keluhkan Bimtek berbayar Rp4,5 juta. Diduga ada intervensi dari Kepala Dinas Pendidikan.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun timur/Jabal Qubais
DINAS PENDIDIKAN WAJO – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tempe, Wajo, Sulsel, Jumat (24/10/2025). Kepsek di Wajo keluhkan Bimtek berbayar Rp4,5 juta. Diduga ada intervensi dari Kepala Dinas Pendidikan. 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO – Bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi tenaga pendidik akan melibatkan kepala sekolah dan guru SD-SMP se-Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Swiss-Belhotel Makassar, Minggu hingga Selasa (26–28/10/2025).

Bimtek dikelola PT Putri Dewani Mandiri yang bergerak di bidang riset pendidikan dan pelatihan formal.

Perusahaan tersebut telah melayangkan undangan kepada kepala sekolah dan guru sebagai calon peserta.

Salah satu kepala sekolah berinisial TP (bukan nama sebenarnya) mengaku mendapat tekanan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bimtek PKK Luwu Timur dan Kepala Desa Mandek di Kejari

“Iya, ada intervensi dari Kepala Disdikbud, diwajibkan katanya ikut Bimtek bagi kepala sekolah,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (23/10/2025) malam.

Ia menyebut, peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp4,5 juta per orang.

“Ada pembayarannya, empat juta lima ratus ribu rupiah per orang. Kami pakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena mau tidak mau harus ikut,” tuturnya.

TP mengaku terpaksa mengikuti perintah meski merasa keberatan.

“Terpaksa ikut karena perintah. Ini terjadi diduga ada untung yang didapatkan Kepala Dinas,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas penggunaan dana BOS untuk kegiatan tersebut.

“Masih banyak sebenarnya yang lebih efektif, tapi yah mau tidak mau perintah pimpinan,” katanya.

Kegiatan ini dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Pada poin keempat, kepala daerah diminta membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, publikasi, seminar, dan FGD.

Pemerhati masyarakat Wajo, Hasan Basri, menyayangkan kegiatan tersebut tetap digelar di tengah efisiensi anggaran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved