Headline Tribun Timur
Makassar Pangkas Anggaran ATK dan Rapat di Hotel
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut perintah efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berjanji mengurangi kegiatan seremoni di hotel atau penyewaan tempat.
Mereka akan lebih banyak menggunakan fasilitas pemerintah untuk pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut perintah efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perintah efisiensi wajib dilaksanakan.
Untuk penggunaan anggaran daerah akan dikontrol langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kita akan jalankan dan BPKAD akan melakukan kontrol mengenai pencairan anggaran mana yang jadi prioritas, mana yang bukan dan apa yang bisa diefisiensi,” ucap Andi Zulkifli Nanda, Jumat (14/2/2025).
Zulkifli mengatakan, Pemkot Makassar sudah melakukan efisiensi sebelum kebijakan ini diterapkan.
Pemkot Makassar telah memangkas anggaran perjalanan dinas seluruh perangkat daerah.
Pemotongannya mencapai 50 persen.
Baca juga: Anggaran Infrastruktur Luwu Nol, Proyek Jalan Rp 37 M dan Irigasi Rp 10 M Batal
“Pada dasarnya kita sudah lakukan itu saat penyusunan APBD Pokok 2025. Tapi kita tetap tindak lanjuti (efisiensi). Kita akan buat postur APBD lebih efisien,” tuturnya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres itu tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Efisiensi Sasar ATK
Efisiensi anggaran juga dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Dalam efisiensi anggaran, Pemprov Sulsel menyasar pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Menurut Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, saat ini tak ada lagi penganggaran ATK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Semua itu pasti, termasuk OPD di Pemprov. ATK itu dinol kan malah. Jadi kita paperless lah,” kata Prof Fadjry Djufry saat diwawancarai di SMA 4 Makassar, Juma (14/2).
Paperless adalah konsep untuk mengurangi atau menghilangkan penggunaan kertas dalam berbagai kegiatan.
Paperless dilakukan dengan mengalihkan dokumen ke format digital.
Paperless sudah dijalankan Pemprov Sulsel dalam administrasi pemerintahan.
Aplikasi Srikandi disebutnya sudah memudahkan dalam menjalankan paperless.
“Iya sudah mulai. Kan pakai Srikandi sekarang itu. Tanda tangan sudah mulai elektronik semua, itu bagian-bagian dalam mengurangi penggunaan kertas dan sebagainya,” lanjutnya.
Prof Fadjry mengaku memang dalam penyesuaian belanja pemerintahan.
Meski begitu, sektor yang sifatnya wajib tidak terkena pemangkasan Dana Transfer Dipotong Pemerintah pusat sudah menetapkan pemotongan anggaran transfer.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah terbit.
Isinya terkait pemangkasan anggaran mencakup Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Dana Trasfer ke Sulsel semula Rp 4,9 triliun Dari jumlah tersebut dialokasikan Rp 3,280 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Kemudian Rp 1,615 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara insentif di angka Rp 30,573 miliar.
Dengan pemotongan anggaran dana transfer, maka alokasi Pemprov Sulsel menyusut menjadi Rp 4,7 triliun.
Adapun untuk DAU dialokasikan Rp 3,226 triliun.
Lalu Rp 1,528 triliun untuk DAK serta angka insentif tetap Rp 30,573 miliar.
Artinya ada pemangkasan DAU sebesar Rp 25,061 miliar serta DAK sebesar Rp 87,153 miliar.(*)

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.