Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan TPP ASN Pemprov Sulsel Telat Cair, Fadjry Djufry Janji Segera Bayar

PP No 12 tahun 2019 mengatur tentang Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
TPP ASN - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry saat diwawancarai di SMA 4 Makassar pada Jumat (14/2/2025). Prof Fadjry Djufry berjanji segera membayarkan TPP ASN Pemprov Sulsel yang mengalami keterlambatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel telat bayar.

Di era Prof Zudan lalu, sudah ditetapkan pembayaran TPP setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Hanya saja di 2025 ini, ada keterlambatan pembayaran TPP.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry berjanji segera mencairkan hak pegawai tersebut.

"Lagi proses, memang pasti dibayarkan nanti," kata Prof Fadjry Djufry saat diwawancarai di SMA 4 Makassar pada Jumat (14/2/2025).

Dijelaskan TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan sebab dalam memberikan TPP setiap Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58.

PP No 12 tahun 2019 mengatur tentang Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

Baca juga: Kabar Baik! Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Gaji PPPK dan TPP ASN Parepare, Tetap Dibayar Full 2025

Persetujuan inilah yang ditunggu Pemprov Sulsel.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan," jelas Sekda Sulsel Jufri Rahman.

Jika Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel

Pemprov pun harus mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan.

ASN Pemprov Sulsel diminta lebih bersabar menunggu persetujuan Kemendagri.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved