Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemendagri: Biaya Retret Pakai APBN, Bukan APBD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, retret kepala daerah sepenuhnya dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENDAGRI
BIAYA RETRET - Foto dokumentasi Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. Mewakili Kemendagri, dia menegaskan retret kepala daerah sepenuhnya dibiayai dari APBN. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, retret kepala daerah sepenuhnya dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), bukan dari transfer pemerintah daerah.

"Iya (gunakan APBN). Sudah ada edarannya," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa Rofik kepada Tribun-Timur.com pada Jumat (14/2/2025) sore.

Aang mengaku edaran terkait penggunaan APBN dalam retreat kepala daerah sudah disebar ke Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/kota.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kemendagri terkait biaya orientasi kepala daerah atau retreat yang harus ditanggung kepala daerah.

Surat edaran tersebut telah dikonfirmasi keabsahannya oleh pihak Kemendagri.

Surat itu dikeluarkan Kemendagri pada 11 Februari 2025 yang berisi tentang teknis pelaksanaan retreat kepala daerah yang akan digelar pada 21-28 Februari 2025.

Terdapat sejumlah uang yang disebut harus disetorkan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, uang yang harus dibayar merupakan akomodasi dan konsumsi selama berlangsungnya acara di Akademi Militer Magelang.

Baca juga: Kadis Dilarang Hadiri Pelantikan Gubernur Sulsel Pakai APBD, Prof Fadjry: Kepala OPD Tidak Diundang

Besaran yang harus dibayar yakni Rp 2.750.000 per hari. 

Dengan demikian, selama delapan hari pelaksanaan retreat biaya yang harus dibayarkan Pemda sebesar Rp 22 juta.

Melalui edaran terbaru Kemendagri, maka dipastikan anggaran retreat kepala daerah seluruhnya bersumber di APBN.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah yang terlanjur mentrasnfer uang orientasi atau retret yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan dikembalikan.

Hal itu ditegaskan Bima Arya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru terkait biaya retret kepala daerah yang akan diambil penuh dari APBN.

"Ya (akan dikembalikan)" ujar Bima Arya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2025).

Dia lantas menjelaskan, biaya retret ini sepenuhnya ditanggung Kemendagri melalui anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari APBN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved