Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya

Di negara-negara barat, momen valentine jadi kesempatan bagi pasangan untuk mengungkapkan kasih sayang dengan berbagai macam hadiah.

Editor: Hasriyani Latif
GENERATED BY AI
HARI VALENTINE - Foto Ilustrasi yang dibuat berdasarkan kecerdasan buatan (AI), Jumat (14/2/2025), memperlihatkan pasangan merayakan Hari Valentine. Ulama Buya Yahya menjelaskan hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Valentine day atau Hari Kasih Sayang identik dengan tanggal 14 Februari.

Di negara-negara barat, momen valentine jadi kesempatan bagi pasangan untuk mengungkapkan kasih sayang dengan berbagai macam hadiah.

Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam?

Buya Yahya, seorang ulama terkenal menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bertentangan dengan ajaran Islam.

Itu karena tidak memiliki dasar dalam syariat dan justru bisa menjerumuskan umat pada hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Dilansir dari buletin Risalah Al-Bahjah melalui laman buyayahya.org, Senin (10/2/2025), Buya Yahya turut menjelaskan asal usul hari Valentine dan hukum merayakannya.

Sebelum menjelaskan asal usul hari valentine, pemilik nama Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya ini terlebih dulu menjelaskan hakikat Hari Valentine.

Perlu diketahui, slogan yang diangkat dalam hari Valentine adalah cinta atau kasih sayang.

Cinta dan kasih sayang sesungguhnya dalam Islam sangat diajarkan asal tidak melanggar rambu-rambu syariat Islam ini.

Nah, terkait hari Valentine kata Buya Yahya, di balik slogan kasih sayang tersebut, seringkali mengundang kerancuan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin yang tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkannya.

"Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya," kata Buya Yahya.

Lanjut Buya, dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far'un An Tasowwurihi” artinya menghukum sesuatu itu harus terlebih dahulu mengetahui terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.

Maksudnya ”Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukum agar tidak salah”.

Gambaran sederhananya, kata Buya, seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal.

Pertama, tahu hakikat halal dan haram.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved