Tips Keuangan
Apa Itu Dana Tabarru’? Mekanisme Tolong-Menolong dalam Asuransi Syariah
Ketika risiko datang, siapa yang akan menanggung biayanya? Dalam asuransi syariah, jawabannya bukan perusahaan, tapi sesama peserta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam sistem asuransi syariah, perlindungan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial.
Prinsip utamanya adalah tolong-menolong antar peserta, bukan hubungan komersial antara pemegang polis dan perusahaan.
Salah satu komponen penting dalam asuransi syariah adalah dana tabarru’.
Apa itu dana tabarru?
Tabarru berarti sumbangan atau pemberian sukarela.
Dana ini dikumpulkan dari kontribusi peserta.
Dana ini digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah atau risiko yang dijamin dalam polis.
Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana premi menjadi milik perusahaan, dana tabarru’ tetap menjadi milik kolektif peserta.
Perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana.
Mereka bertanggung jawab menjaga amanah, menyalurkan dana sesuai prinsip syariah, dan memastikan transparansi dalam setiap proses klaim.
Dalam praktiknya, dana tabarru’ digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami risiko, seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.
Karena bersifat kolektif, setiap peserta berperan sebagai pemberi dan penerima manfaat.
Baca juga: Pengamat Ekonomi: Literasi Keuangan Kunci Tingginya Transaksi Cicil Emas di Sulsel
Ketika seseorang membayar kontribusi, ia ikut membantu peserta lain.
Dan saat ia sendiri tertimpa musibah, dana yang sama bisa menjadi penolong.
Seperti dialami peserta asuransi syariah dalam keterangan resmi Prudential Syariah Jumat (26/9/2025) dikutip tribun-timur.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.