Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Tangis Histeris dan Protes Warnai Eksekusi Lahan Eks Gedung Hamrawati Makassar

Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
EKSEKUSI LAHAN - Muh Ali Pamat Yusuf yang mengaku sebagai ahli waris saat memprotes proses eksekusi gedung Hamrawati di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025). Proses eksekusi gedung Hamrawati diwarnai bentrokan antara kepolisian dan massa ormas. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eksekusi lahan yang mencakup gedung Hamrawati dan sembilan di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diwarnai protes, Kamis (13/2/2025)

Saat proses pembongkaran gedung berlangsung, beberapa penghuni Gedung Hamrawati histeris lantaran masih banyaknya perabotan dalam gedung belum dievakuasi.

Ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, Muh Ali Pamat Yusuf, dengan emosi melayangkan protes keras terhadap putusan eksekusi itu.

Muh Ali Pamat Yusuf menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah diajukan.  

"Kami ada 12 bukti, ada putusan KY, tapi tidak dipertimbangkan. Baso Matutu (penggugat) dipidana tidak dipertimbangkan," ucap Muh Ali Pamat Yusuf.

Ia juga mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dengar rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara pihak pemohon eksekusi atau penggugat yang dianggap menang, Andi Baso Matutu, disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut.  

"84 tahun saya kuasai, saya bayar PBB dan IMB-nya. Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya di sini," tegasnya.  

EKSEKUSI LAHAN - Suasana eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Empat alat berat digunakan untuk eksekusi 1 gedung dan 9 ruko. 
EKSEKUSI LAHAN - Suasana eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025). Empat alat berat digunakan untuk eksekusi 1 gedung dan 9 ruko.  (Renaldi/Tribun Timur)

Muh Ali menyoroti, adanya dugaan ketidakadilan dalam putusan pengadilan, termasuk hilangnya barang bukti.  

"Ada putusan KY bahwa hakimnya itu tidak adil memutus perkara, ada putusan pidana, bukti yang diajukan di persidangan ternyata palsu, tapi kenapa ini semua dibenarkan? Saya berbicara hukum, bukan pribadi dan ada bukti," bebernya.

Ia mengaku telah melayangkan surat kepada berbagai pihak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, serta institusi pemerintahan terkait, namun tidak mendapat tanggapan.  

"Surat saya sudah masuk ke Presiden, Wakil Presiden, istana institusi pemerintah lainnya, BPN, Pengadilan, Kapolda, Kapolres, semuanya sudah tapi tidak ditanggapi," sebutnya 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Kamis 13 Februari 2025.  

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.  

Ketua PN Makassar melalui Panitera, Sapta Putra mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  

"Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Sapta Putra.

"Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," lanjutnya.

Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara sukarela.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi kericuhan antara aparat dan sejumlah penghuni yang masih bertahan di lokasi.  

Sapta Putra mengaku, eksekusi tetap berlangsung sesuai prosedur dengan pengawalan dari aparat kepolisian untuk menjaga keamanan.  

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati. 

3 Orang Diamankan 

Tiga orang diamankan polisi saat proses eksekusi sembilan ruko dan satu gedung di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025) siang.

Ketiganya diamankan polisi lantaran dianggap menghalang-halangi jalannya proses eksekusi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya tiga orang yang diamankan dalam proses eksekusi itu.

"Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar," kata Kombes Pol Arya Perdana dihampiri saat memantau jalannya eksekusi.

Saat ini lanjut Arya, proses eksekusi sudah berjalan kondusif setelah sempat diwarnai kericuhan.

"Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan," ujarnya.

Adapun bangunan yang dieksekusi adalah eks Gedung Hamrawati.

Kemudian sembilan ruko lainnya merupakan ruko money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan juga bengkel.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan aparat kepolisian dibantu tentara, hadap-hadapan dengan sekelompok massa di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025).

Pantau tribun, massa aksi tampak bertahan di depan lokasi yang diduga hendak dieksekusi juru sita pengadilan.

Massa aksi yang bertahan dan sempat melakukan demo penolakan eksekusi itu, merupakan anggota salah satu ormas.

Sebelum petugas dan kelompok massa hadap-hadapan, massa aksi sempat membakar ban di badan jalan.

Mereka berunjuk rasa menghalau rencana eksekusi oleh pengadilan yang dikawal petugas.

Bahkan polisi harus mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa aksi.

"Ya wajar, namanya mempertahankan," Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto.

Darminto mengaku, kelompok massa sempat melakukan pelemparan ke arah petugas sehingga harus dibubarkan dengan water cannon.

"Lempar-Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai," jelasnya.

Darminto mengatakan, total ada 1000 personel yang dikerahkan mengawal jalannya rencana eksekusi lahan tersebut.

4 Alat Berat Hancurkan Gedung

Proses eksekusi 10 bangunan terus berlangsung di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025).

Proses eksekusi lahan dilakukan dengan menggunakan empat alat berat.

Empat alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan sembilan ruko dan satu gedung.

Eksekusi ini dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Makassar.

Empat unit alat berat yang terlibat dalam proses perobohan adalah ekskavator.

Terlihat eskavator merobohkan gedung Hamrawati. 

Beberapa truk angkut juga tampak di lokasi untuk mengamankan barang-barang milik pemilik ruko.

Kabag OPS Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengatakan ada 10 bangunan yang dieksekusi pada hari ini.

"Sembilan (eksekusi), tambah satu gedung sana satu," ujarnya.

Darminto menambahkan, eksekusi lahan ini sempat diwarnai kericuhan.

"Namanya mempertahankan diri, kan seperti itu," ungkapnya.

Menurut Darminto, yang melakukan unjuk rasa adalah keluarga pemilik lahan.

"Keluarga, kemudian yang menjaga toko. Mereka bakar ban pagi-pagi, melempar, bertugas, supaya eksekusi tidak dilakukan," ujarnya.

Namun, Darminto memastikan bahwa semua permasalahan telah terselesaikan dengan baik.

"Namun pun demikian, karena kita langkah persuasif, alhamdulillah kita lihat sendiri berjalan dengan lancar," jelasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved