Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Punya SHM di Obyek Lahan Eks Gedung Hamrawati, Muh Djundi Bakal Gugat Balik Andi Baso Matutu

Muh Djundi yang mengaku punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dieksekusi di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
SENGKETA TANAH - Muh Djundi, pria mengaku lahan miliknya masuk objek eksekusi 9 ruko dan gedung Hamrawati bakal ajukan gugatan kembali saat ditemui wartawan di Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/2/2025). 

"Inikan ada bukti jual beli kami dari kakek dan majelis hakim tidak kasih masuk di putusan, dia tidak kasih masuk. Ada 12 bukti, kalau pembelian 2, lainnya juga putusan. Tapi yang paling fatal adalah akta jual beli," bebernya.

Olehnya itu, Djundi mengaku dalam waktu ini akan kembali mengajukan gugatan atas lahan seluas 3.855 meter persegi yang diklaim sebagai miliknya.

Tangis histeris dan protes warnai eksekusi lahan yang merobohkan bangunan gedung Hamrawati dan sembilan ruko, di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dikawal 1000 aparat gabungan, juga sempat diwarnai demo ricuh.

Luas lahan yang dieksekusi dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt.G/2018/PN.Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS, Jo Putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Kasasi No 2106 K/Pdt/2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No 826 PK/Pdt/2021 Jo Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No 1133 PK/Pdt/2023, seluas 12.931 meter persegi.

Pemohon Eksekusi Ternyata Terpidana Pemalsuan Surat Tanah

Lalu siapakah sosok pemohon eksekusi atas perkara sengketa lahan yang kabarnya bergulir sejak 2018 itu?

Sosoknya adalah Andi Baso Matutu.

Melalui tim hukum dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, Andi Baso Matutu adalah pemohon eksekusi tersebut.

"Jadi haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani," kata kuasa hukumnya, Hendra Karianga ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar.

Hendra menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di mana, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 05 EKS/2021/PN.Mks Jo No 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.

"Jadi secara hukum clear, tidak ada perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun alas hak yang dimiliki Andi Baso Matutu, lanjut dia, berupa rincik.

"Rincik itu dalam sistem hukum di Indonesia adalah merupakan hak adat. Hak adat itu memiliki kekuatan yang sama dengan hak milik," ucap Hendra.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved