Demo Driver Taksi Online
Maxim Desak SK Gubernur Sulsel Terkait Tarif Transportasi Daring Ditinjau Ulang
Perusahaan jasa transportasi daring Maxim meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang Diktum 2 dalam SK Gubernur Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - Perusahaan jasa transportasi daring Maxim meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang Diktum 2 dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022.
Keputusan tersebut dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian daerah, terutama bagi pengemudi transportasi online dan konsumen.
Permintaan ini disampaikan menyusul adanya unjuk rasa driver transportasi daring di Makassar, Sulsel, yang menuntut adanya persamaan tarif.
Dalam keterangannya, Maxim menyoroti kebijakan tarif batas atas untuk minimal dua kilometer pertama yang diterapkan dalam SK tersebut.
Kebijakan ini dianggap mengganggu keseimbangan antara ketersediaan layanan dan jumlah pemesanan jasa transportasi daring. Kenaikan tarif dinilai menyebabkan minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online menurun drastis, karena harga yang tinggi tidak sebanding dengan rata-rata pendapatan masyarakat.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami berharap mengenai Diktum 2 SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022 dapat ditinjau ulang dengan melibatkan seluruh pihak termasuk pada pemangku kepentingan (stakeholder) seperti perusahaan aplikasi serta perwakilan masyarakat sebagai konsumen. Karena SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022 berdampak negatif pada menurunnya perekonomian daerah secara signifikan. Diberlakukannya tarif batas atas untuk minimal 2 (dua) kilometer pertama, akan merusak keseimbangan antara ketersediaan layanan dan jumlah pemesanan terhadap jasa transportasi daring," demikian kutipan pernyataan Maxim Indonesia melalui PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir kepada Tribun-Timur.com, Kamis (13/2/2025), menanggapi berita berjudul "BREAKING NEWS: Tutup Jalan Urip Sumoharjo, Driver Taksi Online Unjuk Rasa Tuntut Persamaan Tarif"
Maxim menekankan bahwa penurunan minat pengguna secara langsung berdampak pada berkurangnya pendapatan pengemudi, yang berujung pada penurunan kesejahteraan mereka.
"Kenaikan tarif membuat minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online menurun secara drastis karena harga yang tinggi tidak berbanding lurus dengan rata-rata pendapatan masyarakat. Menurunnya minat masyarakat terhadap penggunaan layanan transportasi online tentunya menyebabkan pendapatan pengemudi menjadi semakin berkurang sehingga berdampak pada menurunnya kesejahteraan pengemudi," tulis Maxim Indonesia.
Oleh karena itu, Maxim berharap pemerintah daerah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikasi dan perwakilan masyarakat sebagai konsumen.
Lebih lanjut, Maxim menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dalam SK No. SK.3244/AJ.801/DJP/2017 terkait tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan ini berharap ada perumusan tarif yang lebih tepat dan akurat melalui diskusi bersama antara pemerintah daerah, perusahaan aplikasi, dan masyarakat.
"Dalam pengoperasiannya, Maxim telah patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. SK.3244/AJ.801/DJP/2017 sebagai lembaga pusat yang memiliki kewenangan dalam penerapan tarif Angkutan Sewa Khusus di Indonesia. Adapun mengenai tarif minimum yang tercantum dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022, kami berharap Pemerintah Daerah dapat melibatkan seluruh pihak termasuk pada pemangku kepentingan (stakeholder) seperti dari perusahaan aplikasi serta perwakilan masyarakat sebagai konsumen untuk merumuskan penyesuaian tarif ASK secara lebih tepat dan akurat," tulis Maxim.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait permintaan peninjauan ulang SK tersebut.
Namun, Maxim berharap ada dialog terbuka untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.