Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Masih Terima Gaji?

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Keempatnya masih terima gaji?

Editor: Sakinah Sudin
Wartakota, Wartakota, KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi, Instagram @king_uyakuya
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka dinonaktifkan sebagai Anggota DPR-RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan.

Mereka yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Sementara Eko Patrio dan Uya Kuya anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan, melalui siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025.

Adapun pengumuman Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Keputusan Partai NasDem maupun PAN berlaku mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025 besok.

Itu berarti mulai besok Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR.

Lantas, empat anggota DPR itu masih mendapatkan gaji setelah dinonaktifkan dari DPR?

Masih Dapat Gaji

Anggota DPR yang nonaktif masih mendapatkan gaji.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa. “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.

Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Alasan Sahroni dan Nafa dinonaktifkan dari DPR

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved