Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Dinkes Parepare Mandek di Polda Sulsel, Djusman AR Soroti Penggeledahan Tanpa Hasil

Kasus ini diduga mandek selama berbulan-bulan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, setelah dilakukan penggeledahan Juli 2024 lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Djusman AR
KORUPSI DINKES - Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR. Aktivis Anti Korupsi Djusman AR menyoroti perkembangan hasil penggeledahan kantor Dinkes Parepare, seusai menghadiri diskusi di FH UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (12/2/2025) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 tak kunjung menemui titik terang.

Kasus ini diduga mandek selama berbulan-bulan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, setelah dilakukan penggeledahan Juli 2024 lalu.

Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan negara milliar rupiah.

Pasalnya, Pada tahun anggaran 2017-2018, Dinkes Parepare mendapatkan DAK Rp40 miliar dari pusat untuk berbagai kegiatan kesehatan masyarakat.

Seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, dan peningkatan imunisasi.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, SH, SE, M.Si, menyoroti penanganan kasus dugaan rasua itu.

Ia mempertanyakan sikap penyidik Polda Sulsel yang melalukan penggeledahan namun kemudian hasilnya tidak jelas.

"Ada apa penyidik Polda kemarin melakukan penggeledahan namun kemudian hasilnya tidak jelas," kata kata Djusman kepada wartawan seusai mengisi kegiatan diskusi di FH UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare, Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar 4 ASN Jadi Tersangka

Menurutnya, penggeladahan yang dilakukan penyidik Polda Sulsel harusnya dijelaskan ke publik.

"Harus dijawab ke publik, karena di sana ada hak publik untuk mendapatkan informasi dan kepastian hukum," ucap sahabat seperjuangan mantan Ketua KPK Abraham Samad ini.

Lebih lanjut Djusman mengatakan, jika unsurnya terpenuhi maka wajib dilanjutkan dan disampaikan ke publik.

Tetapi jika tidak terpenuhi unsurnya lanjut dia, maka penyidik sepantasnya mengeluarkan SP3 kasus itu lalu diumumkan.

Djusman pun berpendapat bahwa institusi penegakan hukum seperti KPK, juga harus turun tangan dalam pengusutan kasus tersebut.

"Kalau saya ini perlu diambil alih oleh KPK. Maka kita minta KPK melakukan supervisi atau jika perlu untuk mengambil alih kasus tersebut," terang Djusman.

Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan kasus korupsi itu tidak boleh diskriminatif, sehingga menurutnya siapapun yang diduga terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tribun, sudah menginformasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto ihwal penanganan kasus itu, namun belum memberikan keterangan.

Geledah 2 Lokasi Berbeda 

Selain kantor Wali Kota Parepare, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, juga menggeledah dua lokasi berbeda, Jumat (19/7/2024).

Informasi yang diperoleh tribun, dua lokasi lain yang digeledah Tim Tipikor Polda Sulsel adalah rumah eks pejabat Dinas Kesehatan Kota Parepare.

Yaitu rumah Eks Kabag Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan.

Sementara di kantor Walikota Parepare, polisi menggeledah gudang kearsipan yang didampingi asisten 3 Kota Parepare.

Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan yang dikonfirmasi membenarkan penggeladahan itu.

Penggeladahan kata dia, dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare.

Anggaran belanja itu, pada tahun Anggaran 2017.

"Dugaan TP (Tindak Pidana) Korupsi anggaran belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018 di kesehatan," kata Kompol Hendrawan.

Saat ini, pihaknya masih mendalami dugaan rasua anggaran Dinas Kesehatan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mendatangi dan menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat malam, (19/7/2024).

Kedatangan sejumlah anggota polisi tersebut diduga mencari berkas untuk pengembangan kasus korupsi Dinas Kesehatan 2018 lalu.

Terlihat anggota polisi yang mengenakan pakaian biasa itu mengeluarkan beberapa berkas dari ruang arsip Pemkot Parepare.

Kemudian, memeriksa satu per satu berkas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Sunarto Setiawan masih enggan berkomentar atas kegiatan penggeledahan itu.

Menurutnya, kegiatan tersebut di luar kewenangannya.

"Nanti setelah ini, soalnya bukan kapasitas saya, itu Polda (yang melakukan penggeledahan)," ucapnya singkat kepada wartawan.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penggeledahan di ruang arsip Pemkot Parepare.

Diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare pada 2018 lalu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.

Eks Kepala Dinkes Parepare, dr Yamin dan eks bendahara Dinkes, Sandra menjadi tersangka.

Menyusul dua ASN Parepare berinisial ZJ dan JA yang menjadi tersangka setelah kasus tersebut terus dikembangkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved