Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dinkes Parepare

Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare, Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar 4 ASN Jadi Tersangka

Penyidik Polda Sulsel tiba-tiba geledah ruang arsip Pemkot Parepare, Dinkes Parepare, dan rumah mantan kabag Pembangunan Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
Pemkot Parepare
Penyidik dari Polda Sulsel geledah ruang arsip Pemkot Parepare, Jumat (19/7/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bergulir lagi.

Itu setelah tim penyidik Polda Sulsel menggeledah ruang arsip Pemkot Parepare, Dinkes Parepare, dan rumah mantan kabag Pembangunan Parepare.

Seperti apa perjalanan kasus korupsi Dinkes Parepare yang rugikan negara Rp6,3 miliar?

Kasus korupsi Dinkes Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.

Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.

Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.

Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.

Baca juga: 6 Jam Geledah Ruang Arsip Pemkot Parepare, Polda Sulsel Sita 4 Karung Dokumen 2 Komputer 

Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.

Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.

Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.

Dua tahun berproses, di tahun 2020 mantan Kadiskes dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi.

dr Yamin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus korupsi itu.

Hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dinkes Parepare tahun 2018.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved