Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Disebut Beban Negara oleh Anggota DPR RI Taufan Pawe

Gaji ASN PPPK paling rendah Rp1.938.500 untuk Golongan I dan Rp7.329.900 untuk golongan XVII, disebut beban negara oleh anggota DPR RI Taufan Pawe

Editor: Ari Maryadi
TV Parlemen DPR RI
RAPAT KERJA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe menyampaikan pandangan dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI di Kompleks Senayan Rabu (12/2/2025). Taufan Pawe menyebut penerimaan PPPK jadi beban negara. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) disebut beban negara oleh anggota DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe.

Pernyataan tersebut diungkapkan Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI bersama Menpan RB  Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh. di Kompleks Senayan Rabu (12/2/2025).

Lantas berapa sebenarnya gaji ASN PPPK setiap bulannya?

Gaji ASN PPPK paling rendah Rp1.938.500 untuk Golongan I.

Adapun untuk gaji tertinggi sebesar Rp7.329.900 untuk golongan XVII.

Selain itu ASN PPPK juga punya sejumlah tunjangan. Antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Gaji dan tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Penerimaan ASN PPPK ini digagas sejak pemerintahan Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi.

Taufan Pawe Sebut Beban Negara

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe menyebut penerimaan PPPK jadi beban negara.

Hal itu diungkapkan Taufan Pawe dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI di Kompleks Senayan Rabu (12/2/2025).

Dalam kesempatan itu hadir Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Rapat kerja dipimpin Rifqinizamy Karsayuda.

Agenda rapat kerja membahas efisiensi anggaran Menteri PAN-RB.

"Penerimaan PPPK ini betul-betul menjadi beban negara kita. Kita tidak bisa dipungkiri pak, ini linear ke daerah," kata Taufan Pawe dalam rapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved