Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukannya Ringan, Putusan Banding Bos Terdakwa Korupsi Timah Bertambah 11 Tahun, Denda Rp4,5 Triliun

Hukuman tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Suparta 8 tahun penjara.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
HUKUMAN DIPERBERAT - Direktur PT Refined Bangka Tin Suparta terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Terbaru hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara pada tingkat banding. 

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menghukum Reza Andriansyah selam 5 tahun penjara.

Vonis banding keduanya menyusul putusan untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sudah dijatuhi lebih awal.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Hukuman untuk Harvey Moeis tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis pada Pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya dengan 6,5 tahun penjara.

Peran Suparta, Reza Ardiansyah, dan Harvey Moeis di Kasus Timah

Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan Banding Kasus Timah, Bos Smelter Suparta Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 4,5 Triliun

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved