Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Bukan Cuma NPD, Ini Alasan Lain Kapolda Jabar Pecat Valyano Boni Raphael dari SPN

Valyano Boni Raphael dipecat dari SPN Polda Jabar enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri.

Editor: Sakinah Sudin
YOUTUBE TVR PARLEMEN
SISWA SPN DIPECAT- Tangkap layar YouTube TVR Parlemen an diambil Sabtu (8/2/2025) memperlihatkan sosok Valyano Boni Raphael saat sidang Komisi III DPR RI RDP dan RDPU terkait pemberhentian siswa SPN Polda Jabar. Valyano Boni Raphael dipecat dari SPN Polda Jabar enam hari jelang pelantikan karena disebut idap NPD. 

"(Boni) memberikan keterangan palsu. Yang Bersangkutan mengisi Litpers atau PMK, (mengaku) tidak pernah mengikuti pendidikan militer," ungkap Dede.

"Dari hasil koordinasi dengan Kodiklatal Seba TNI AL, Yang Bersangkutan pernah mengikuti pendidikan di Seba TNI AL gelombang 1 tahun 2023 selama dua bulan," imbuh dia.

Untuk memperjelas riwayat pendidikan militer Boni, Kodiklatal TNI AL mengirim surat kepada SPN Polda Jabar.

 Dalam surat Komandan Kodiklatal TNI AL Nomor: R/758/XI/2024 tertanggal 12 November 2024, Boni disebutkan pernah mengikuti pendidikan sebagai siswa Dikmaba TNI AL angkatan XLIII/1 Tahun Ajaran 2023.

Meski demikian, Boni diberhentikan karena mengidap depresi berat.

Selain itu, kata Dede, menurut surat Kodiklatal TNI AL, Boni juga tidak mengikuti kegiatan belajar melebihi 10 persen dari seluruh jam pelajaran.

"Keputusan Komandan Kodiklat TNI AL, Yang Bersangkutan dikeluarkan dengan alasan memiliki penyakit depresi berat dengan gejala psikotik," jelas Dede.

Valyano, sambung Dede, juga karena dianggap malas.

Dengan berbagai alasan yang dikemukakan di atas, maka Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus memutuskan untuk mengeluarkan Valyano dari SPN Polda Jabar.

Beda Kata Kabiddokkes dan Ipda Ferren soal Kondisi Kejiwaan Valyano

Perbedaan hasil pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan siswa SPN Polda Jabar, Valyano Boni Raphael yang dikeluarkan karena disebut mengidap NPD terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR.

Perbedaan tersebut terjadi antara hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Kabbidokkes Polda Jabar, Kombes Nariyana dan anggota Bagian Psikologi Polda Jawa Barat, Ipda Ferren Azzahra.

Berdasarkan laporan dari Kombes Nariyana, Valyano dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan forensik di salah satu rumah sakit di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hasilnya, bahwa siswa dinyatakan tidak ada gangguan jiwa. Pada terperiksa Valyano Boni Raphael, saat kini tidak ditemukan adanya tanda atau gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari," kata Nariyana dalam RDP, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Minggu (9/2/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved