Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

4 Nelayan Jadi Otak Jaringan Narkoba 117 Kg, Kaki Tangan Dihukum Mati

Sebanyak empat nelayan diduga menjadi otak jaringan narkoba seberat 117 kilogram di Sumatera Utara.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KURIR NARKOBA - Tiga orang kurir narkoba, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Sandi berteriak-teriak saat digiring petugas meminta agar bos mereka Nunung yang diduga bandar sabu segera ditangkap. Menurutnya, Nunung merupakan salah satu dalang dari masuknya narkotika jenis sabu ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur perairan Asahan, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak empat nelayan diduga menjadi otak jaringan narkoba seberat 117 kilogram di Sumatera Utara

Mereka adalah Sandi alias Andi Putra alias Kamput, Tamrin dan Tambi.

Polda Sumatera Utara masih memburu empat buronan yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Tanjungbalai. 

Pengungkapan kasus ini menghebohkan karena polisi berhasil menyita 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi, Sabtu (27/4/2024).

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” ujar Hadi, Jumat (17/1/2025) sore.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu dini hari, 27 April 2024. 

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan pria mencurigakan menggunakan becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. 

Namun, pria tersebut melarikan diri saat hendak ditangkap, meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap beberapa jaringan. Pada 30 April 2024, I alias Iwan Lomak ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kemudian, pada 1 Mei 2024, dua tersangka lainnya, S alias Bang Le dan PS alias Panji, diamankan di Homestay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba. 

Namun, empat lainnya melarikan diri.

Polisi telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut. Kombes Hadi memastikan segala upaya akan dilakukan untuk menangkap mereka. 

“Polisi sudah mengantongi identitas dan jejak para buron ini. Tidak ada tempat aman bagi mereka atau menyerahkan diri,” tegasnya.

Polda Sumut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, narkotika adalah musuh bersama yang menjadi sumber berbagai tindak kejahatan.

 “Perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Kombes Hadi menegaskan, “Polda Sumut tidak akan berhenti hingga semua pelaku tertangkap. Jaringan narkoba akan kami kejar kemanapun mereka bersembunyi,” tutupnya. 

Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Tanjungbalai menvonis mati tiga orang bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram.

Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria dengan hukuman mati diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (5/2/2025).

Sidang yang dihadiri oleh terdakwa dan ditonton oleh keluarga terdakwa ini berlangsung dramatis.

Anak terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Winda Sari terlihat menangis histeris setelah putusan ayahnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erita Harefa.

Dalam tangisnya, Winda mengaku sangat kecewa dan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan anak dan keluarga dari terdakwa.

Menurutnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih ada anak berusia balita yang harus ditanggung oleh terdakwa.

"Ayah saya tidak bersalah. Ayah saya diajak, dia tidak tau menau. Ayah saya tulang punggung keluarga, adik saya masih kecil," kata Winda sembari histeris.

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa dinyatakan bersalah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Irwansyah berteriak-teriak histeris dengan menyebutkan nama Nunung yang menurutnya sebagai pemilik barang narkotika yang dibawa olehnya 

"Saya disini merasa terdzolimi. Karena ada yang membackup DPO Putra alias Wak Kamput, dan gerombolannya," kata Irwansyah di koridor lorong pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (15/1/2025).

Ia mengaku, dalam menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 113 kilogram tersebut, dirinya dan dua rekannya tersebut disuruh oleh seorang bernama Nunung.

"Nunung, itu bos kami. Dia masih bebas berkeliaran diluar. Kami disuruh oleh Nunung untuk menjemput barang ini," katanya.

Katanya, Nunung merupakan bandar narkotika besar yang diduga kerap menjadi motor keluar dan masuknya narkoba jenis sabu-sabu masuk ke Indonesia.

"Tolong pak Kapolri, Nunung ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini orang suruhannya pak, tolong kami," katanya.

Katanya, dalam kasus ini, dirinya hanya diupah sebesar Rp 4 juta dengan untuk seluruh barang yang dibawa tersebut.

"Saya tidak tahu, dan tidak mengerti. Saya diajak, saya hanya dikasih uang Rp 4 juta. Jadi tolong bapak, kami minta ini ditangkapi semuanya," katanya.

Sebelumnya, dihimpun dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati dengan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved