Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Edy Rahmayadi Setelah Bobby Dinyatakan Menang Pilgub Sumut, Persiapan PTUN?

Begitu juga atas ketetapan yang diplenokan KPU Sumut baru-baru ini di Grand Mercure, Medan. 

Editor: Ansar
TribunMedan.com
PUTUSAN SENGKETA PILGUB SUMUT - Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution saat bertemu di acara syukuran anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029, Ririe Stephanie Siregar di Hotel Santika Dyandra, Rabu (18/9/2024). Dalam pertemuan itu, Bobby dan Edy terlihat bersalaman dengan mesra. Petahana, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Gubernur terpilih Bobby Nasution yang baru ditetapkan hasil Pleno KPU Sumut, Kamis (6/1/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Edy Rahmayadi petahana Gubernur Sumatera Utara (Sumut) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kontestasi dan dinamika Pemilihan Gubernur Sumut 2024 kini berujung damai.

Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Gubernur terpilih Bobby Nasution.

Bobby sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada melalui rapat Pleno KPU Sumut, Kamis (6/1/2025) 

Calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi menyatakan menghargai putusan MK atas putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Begitu juga atas ketetapan yang diplenokan KPU Sumut baru-baru ini di Grand Mercure, Medan. 

"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Sudah selesai, tidak ada (langkah hukum ke PTUN). (Ke Bobby-Surya) semoga menjadi pemimpin, yang amanah dan bijaksana,” kata Edy Rahmayadi

Pernyataan sejuk Edy Rahmayadi ini sekaligus mematahkan upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan tim pemenangan Edy-Hasan usai kalah di MK.

Tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution.

"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencana kami akan kami gugat di PTUN," ungkap Sutrisno.

KPU Sumut sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, hasil Pilkada Sumut tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu sore, 5 Februari 2025. 

Dalam rapat pleno tersebut, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kompak tidak hadir. 

"Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, nama calon Gubernur terpilih Muhammad Bobby Afif dan H Surya," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan. 

Dalam rapat pleno ini, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dengan perolehan suara terbanyak, dengan suara sah 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah dengan 10 partai pengusung.

"Ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut Periode 2025-2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024. Keputusan ditetapkan pada pukul 17.30 WIB yang dibacakan ketua KPU Sumut Agus Arifin," pungkas Agus Arifin. 

MK Tolak Gugatan Edy Hasan

Putusan dismissal MK atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan dibacakan Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan, ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasangan Edy-Hasan dianggap hakim konstitusi tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah," kata Hakim Guntur. 

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," kata hakim Guntur.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur Sumut, Bobby dan Edy Kompak Tidak Hadir

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024. Acara digelar dibuka menyanyikan Indonesia Raya pukul 16.57 WIB, di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025)

Acara telat hampir satu jam dari jadwal yang direncanakan pada pukul 16.00 WIB. Amatan Tribun-Medan.com hanya tim Gubernur Sumut terpilih yang hadir. 

"Dan kegiatan ini tindak lanjut putusan MK. Kami mereview ke belakang 27 November rakyat menentukanb pilihan pada 9 Desember 2024 dilakukan penetapan hasil pemilihan. Sesuai ketentuan diberi kesempatan ajukan perselisihan hasil pemilu (gugatan ke MK) oleh MK ditindak lanjutin 13 Jamrua 2025. 23 Janurai 2025 KPU mendengar pihak terkait. Selanjutmya hakim MK dalam putusannya sudah resmi, nanti disampaikan ke DPRD Sumut untuk menetapkan dalam paripurna," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. 

"Kalau terkesan kurang wah, menyaksikan yang lain meriah mohon maaf. Tapi ini kita masalah waktu, maaf kalau ada kekurangan," katanya. 

Amatan Tribun-Medan.com, pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby-Surya tidak hadir langsung.

Begitu juga pasangan calon Edy-Hasan tidak hadir dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. 

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilakukanya terkait sengketa Pilkada Sumut.

Keputusan berlangsung di sidang yang digelar di Ruang MKRI Lantai II, Gedung Mahkamah Kontitusi, Selasa (4/2/2025)

Majelis hakim yang diketuai Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah.

Dan Edy-Hasan dinyatakan gugur dalam putusan dismissal tersebut.

Menyikapi keputusan MK, tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan timnya menanggapi hasil sidang MK dengan seksama, bahwa permohonan yang diajukan bersama tim hukum ditolak oleh majelis hakim, tidak ada lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dari tim Edy-Hasan kami menghargai keputusan MK. Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," katanya. 

Namun, tim Edy-Hasan tidak berhenti begitu saja. Pasca putusan MK, Sutrisno menegaskan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution.

"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencananya akan kami gugat di PTUN," ungkap Sutrisno.

(Dedy Kurniawan/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Statemen Edy Rahmayadi pada Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut Terpilih setelah Putusan MK

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved