Rekam Jejak AKBP Gogo Galesung Akpol 2006, Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan Anak Pengusaha
Dalam sidang kode etik, AKBP Gogo Galesung dinyatakan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak pengusaha sekaligus tersangka pembunuhan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun.
Dalam sidang kode etik, AKBP Gogo Galesung dinyatakan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak pengusaha sekaligus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan selain demosi, AKBP Gogo Galesung juga penempatan khusus (patsus) 20 hari.
Sebagai informasi, Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakni AKP Ahmad Zakaria dan Ipda Novian Dimas juga disanksi.
"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG, Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum, reserse. AKP Z itu PTDH," ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Lantas seperti apa rekam jejak AKBP Gogo Galesung?
AKBP Gogo Galesung adalah lulusan Akpol 2006.
Gogo sebelumnya mmenjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gogo meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel pada awal tahun ini.
Kemudian, sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kota Bekasi.
Gogo juga pernah menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lebak, Banten.
Sosok AKBP Gogo Galesung sering muncul di tayangan program 86 milik salah satu kanal TV swasta.
Gogo Galesung diketahui pernah menempuh pendidikan Sespim Polri di Bandung.
Karier Gogo di kepolisian sangat baik, saat menjabat di Polres Jaksel, Gogo beberapa kali mengungkap kasus yang menyorot perhatian.
Salah satunya adalah kasus remaja yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.
Pernah Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan
Jauh sebelum terseret kasus dugaan pemerasan, AKBP Gogo Galesung pernah menyampaikan pernyataan kontroversial pada awal Februari 2023 lalu.
Saat itu Gogo yang masih berpangkat Kompol dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menyebut bahwa debt collector diperbolehkan untuk menarik kendaraan di jalan asal dilakukan dengan baik-baik.
Bahkan, pernyataan Gogo itu disampaikan di samping Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Twedy Aditya Benyahdi.
Adapun pernyataan Gogo tersebut menjawab pertanyaan dari wartawan terkait boleh atau tidaknya debt collector menarik kendaraan di jalan.
"Penarikan ya boleh, asal minta baik-baik. Kan saya bilang penarikan boleh. Kayak saya, nih, mobil di kamu, nih."
"Saya minta ama kamu, bro mana bro mobil gue, gue minta ya dan segala macam. Terus yang gak boleh, saya nyekek kamu, saya banting kamu, saya gebukin kamu. Nah, itu yang nggak boleh," katanya dalam video tersebut.
Padahal, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak diperbolehkan.
Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi, mengatakan konsumen bisa melakukan laporan jika terjadi penarikan paksa di jalan oleh debt collector.
Slamet menegaskan ada tahapan yang dapat ditempuh baik dari konsumen atau kantor pembiayaan/debt collector.
Dari sisi konsumen, Slamet mengatakan bisa untuk menjelaskan permasalahan atau kendala yang dialami terkait pembayaran kredit kendaraannya.
Sementara, dari sisi leasing, dia menegaskan penarikan tidak bisa dilakukan seenaknya.
Slamet mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti memberi surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu kepada konsumen yang dirasa menunggak kredit.
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih utang."
"Debt collector punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau nggak ada surat tugas, itu ilegal," katanya, dikutip dari laman BPKN RI, Jumat (31/1/2025).
Slamet menegaskan jika masih ada upaya penarikan paksa oleh debt collector di jalan terhadap kendaran konsumen, pihak leasing bakal dijatuhi sanksi.
"Ada sanksi yang berlaku hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Slamet memberi gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.
"Tapi justru main tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum. Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik kendaraannya," ungkapnya.
Lalu tentang tahapan pihak debt collector boleh menarik kendaraan kredit juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam peraturan tersebut, tertuang beberapa syarat penarikan kendaraan oleh debt collector seperti berikut.
- Debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.
- Pihak leasing wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris debitur, maka perusahaan leasing masih harus melakukan negosiasi atau restrukturisasi kredit terlebih dahulu.
- Debt collector harus memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang demi terwujudnya proses penarikan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi debitur.
- Kendaraan yang ditarik wajib memiliki jaminan fidusia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika belum didaftarkan oleh pihak leasing, maka penarikan kendaraan tidak sah secara hukum, dan debitur berhak mengajukan keberatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Bangkapos.com/Dedy Qurniawan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)
AKBP Gogo Galesung
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Akpol 2006
Demosi
sidang etik
pemerasan
Rekam Jejak AKBP Gogo Galesung
Peras Owner Kosmetik di Bone, Anggota Forbes Anti Narkoba Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Anak Eks Wakapolri Berani Bongkar Gudang BBM Subsidi Ilegal |
![]() |
---|
Sosok Haryanto Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker, Karier Moncer |
![]() |
---|
Pegawai Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing Sampai Rp8,9 Miliar |
![]() |
---|
Propam Polda Sulsel Janji Tindak Tegas Jika Tuduhan Polisi di Bantaeng Peras Tersangka Judi Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.