Sengketa Pilkada Jeneponto
Susul Palopo, Sengketa Pilkada Jeneponto Masuk Tahap Pembuktian di MK
Jeneponto mengikuti Palopo ke Mahkamah Konstitusi untuk sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024. Sidang digelar 7 hingga 17 Februari 2025.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
Setelah sejumlah sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa (4/2/2025).
Sementara untuk perkara sengketa Pilkada Palopo, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
“Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Hakim MK, Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025).
“Perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota Palopo tahun 2024,” sambungnya.
Arief Hidayat juga menyampaikan bahwa persidangan lanjutan akan diadakan pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Ia juga menyampaikan jumlah saksi atau ahli untuk perkara bupati atau wali kota dibatasi empat orang saja.
Tambahan alat bukti juga dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
MK Putuskan Paris-Islam Menang Pilkada Jeneponto, Gugatan Sarif-Qalby Kandas |
![]() |
---|
24 Februari Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto, 196 Personel BKO Siaga |
![]() |
---|
Sarif-Qalby Vs Paris-Islam, MK Tentukan Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan |
![]() |
---|
Prof Aswanto: Kesalahan KPU Jeneponto Sebabkan Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Polres Jeneponto Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.