Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Februari 2025, Hanya 16 Provinsi Termasuk Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak kendaraan sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/SRI LESTARI
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi STNK. Hanya 16 provinsi di Indonesia berikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hanya 16 provinsi di Indonesia yang memberikan diskon pajak dan pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah program penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Sekaligus menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan.

Ada juga daerah yang berlakukan insentif pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru. 

Lantas, provinsi apa saja berlakukan pemutihan pajak dan diskon PKB pada Februari 2025?

Berikut daftar 16 provinsi yang beri pemutihan dan diskon pajak kendaraan:

1. Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025). 

Pemberian insentif pembebeasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024. 

2. Riau 

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau, Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak berlaku. 

Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja. 

Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025. 

3. Kepulauan Riau 

Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. 

Pemberian diskon digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

Keringanan itu membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024. 

4. Sumatera Selatan 

Pemprov Sumatera Selatan menerapkan kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan setelah opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Sumatera Selatan tidak akan menaikkan biaya PKB dan BBNKB, serta membebaskan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

5. Lampung 

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025. 

6. Banten 

Pemprov Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025 meski pungutan opsen telah berlaku. 

Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen. 

Karena itu, masyarakat bisa membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

7. Jawa Barat 

Bapenda Jawa Barat mengumumkan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Provinsi Jawa Barat meski opsen kendaraan berlaku mulai 5 Januari. 

Bapenda Jawa Barat pun memberlakukan pembebasan BBNKB II. 

Kendaraan second juga tidak akan dikenakan bea balik nama mulai 5 Januari 2025. 

8. Jawa Tengah 

Berdasarkan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. 

Program ini memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon bokok BBNKB sebesar 24,70 persen. 

Pajak kendaraan dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.

9. Yogyakarta 

Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023. 

Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB. 

Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.

10. Jawa Timur 

Pemprov Jawa Timur pun tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB pada 2025 meski berlaku opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota.

Jawa Timur memberlakukan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tidak ada kenaikan pajak walaupun berlaku opsen PKB dan opsen BBNKB. 

11. Bali 

Diskon PKB dan BBNKB juga diberikan Pemprov Bali mulai 5 Januari 2025 untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan opsen. 

Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor sampai 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen. 

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen. 

12. Kalimantan Utara 

Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara berlaku sampai 31 Desember 2025. 

Kebijakan ini perpanjangan dari periode sebelumnya pada 28-31 Desember 2024. 

Namun,  tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. 

13. Kalimantan Selatan 

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberi diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan.

Setelah enam bulan berlaku, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut. 

14. Sulawesi Barat 

Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB pada 5 Januari hingga 31 Maret 2025, diberitakan Tribunnews (12/1/2025). 

Kebijakan pengurangan pajak diberlakukan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak setelah opsen berlaku mulai 5 Januari lalu.

15. Sulawesi Selatan 

Bapenda Sulawesi Selatan mengumumkan keringanan PKB dan BBNKB setelah opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru. 

16. Papua 

Selatan Dilansir dari laman BPPKAD Provinsi Papua Selatan, opsen pajak kendaraan bermotor berlaku di Papua Selatan mulai 6 Januari 2025.

Namun, Pemprov Papua Selatan memastikan besaran PKB tidak akan mengalami kenaikan. 

Selain itu, denda akibat keterlambatan turun dari 25 persen per masa pajak ditambah 3 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved