Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Legislator Makassar Rudianto Lallo Desak Polri Proses Hukum Ipda YF Setelah Suruh Pacar Aborsi

Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta kepada Polri untuk memproses anggota polri, Ipda YF. 

Editor: Muh Hasim Arfah
fraksinasdem.org
SOROTI IPDA YF-Legislator Makassar sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Rudi meminta kepada Polri untuk memproses anggota polri, Ipda YF. 

Kendati demikian, Joko belum dapat memberikan informasi detail terkait nasib Ipda YF.

Namun, ia menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada."

"Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan," ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah diunggah oleh kekasih Ipda YF di akun Instagram pribadinya, @vanesariefls.

Dalam unggahannya, korban membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Ipda YF.

Selama menjalin hubungan asmara, korban mengaku kerap dipaksa berhubungan intim dengan Ipda YF.

Korban pun akhirnya hamil. Namun, Ipda YF justru tak mau bertanggung jawab.

Ia justru memaksa korban melakukan aborsi dengan mencekoki obat hingga tiga kali sehari.

Aborsi itu disebut dilakukan demi menyelamatkan karier sang polisi, yang saat itu masih berstatus taruna Akpol.

Akibat tindakan itu, korban mengalami keguguran yang berujung infeksi rahim, kista, dan divonis sulit hamil.

Hingga saat ini, korban masih menjalani terapi fisik dan metal.

Termasuk juga terapi dengan dokter kandungan (obgyn) untuk menangani infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain akibat aborsi paksa.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Endra, Serambinews.com/Rianza Alfandi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved