Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Legislator Makassar Rudianto Lallo Desak Polri Proses Hukum Ipda YF Setelah Suruh Pacar Aborsi

Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta kepada Polri untuk memproses anggota polri, Ipda YF. 

Editor: Muh Hasim Arfah
fraksinasdem.org
SOROTI IPDA YF-Legislator Makassar sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Rudi meminta kepada Polri untuk memproses anggota polri, Ipda YF. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Legislator Makassar sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta kepada Polri untuk memproses anggota polri, Ipda YF

Ipda YF menjadi sorotan setelah pengakuan pacar diminta aborsi viral di media sosial. 

“Bagi saya, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, di KUHP ada tiga, pemerkosaan ada empat, UU Kesehatan ada lima. Itu bukan delik aduan, itu delik umum,” jelas Rudianto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu mengungkapkan, tindakan aborsi melanggar ketentuan hukum karena bayi di dalam kandungan telah menjadi subjek hukum.

Namun, ia menyayangkan penjelasan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto yang seakan melindungi Ipda Fajri dari jeratan hukum.

“Bayi yang masih dalam kandungan itu subjek hukum. Apalagi ketika dia lahir sampai meninggal, dia dilindungi negara. Dia punya hak hidup, makanya saya tergelitik. Seakan-akan ini bukan kasus,” tegas Rudianto.

“Maafkan saya, saya paling lantang di mana-mana. Kalau ada perilaku oknum Polri yang menyimpang, melakukan perbuatan tercela bukan dilindungi. Dia harus diproses, apalagi yang dilanggar lima pasal KUHP yang notabene delik umum,” lanjutnya.

Rudianto menambahkan, anggota Polri merupakan alat negara yang harus mengedepankan nilai keteladanan. Terlebih, anggota Polri dilekatkan tugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Anggota Polri itu abdi dan pelayan bangsa. Kedudukan sebagai alat negara, dia harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan, apalagi dia alumni Akpol, sekolah tertinggi di Kepolisian, lalu kadernya melanggar keasusilaan. Layakkah? Pantaskah?” paparnya.

“Di forum rapat yang terhormat ini, menurut saya kasus seperti ini mencoreng dan mencederai institusi Polri, mohon kiranya diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ipda YF, anggota polisi yang bertugas di Polres Bireuen, Aceh diduga memaksa pacarnya yang seorang pramugari melakukan aborsi.

Masalah pribadi Ipda YF dengan kekasihnya itu viral di media sosial dan berbuntut panjang.

Ipda YF kini diperiksa oleh Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Ipda YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Bidpropam.

"Yang bersangkutan sudah di Polda dan sedang dalam pemeriksaan," katanya, Selasa (28/1/2025), dilansir Serambinews.com.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved