Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Agendakan Paripurna Pengumuman Wali Kota Terpilih 8 Februari

Informasinya, rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Makassar Terpilih pada Pilkada serentak 2024 digelar malam ini. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
MULIA TERPILIH - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham foto bersama setelah ditetapkan sebagai pasangan pemenang Pilkada. KPU akan menetapkan lagi mereka sebagai pasangan terpilih, Kamis (6/2/2025) 

Sebelumnya diberitakan, Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan mengatakan, setelah putusan tetap MK, selanjutnya KPU Kota Makassar diberikan waktu tiga hari untuk melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota.

Setelah penetapan, KPU harus bersurat ke DPRD Kota Makassar agar hasil putusan tersebut diparipurnakan. 

"Setelah penetapan, KPU akan bersurat ke DPRD untuk diparipurnakan dan waktunya juga tiga hari," paparnya. 

Jika dalam waktu tiga hari setelah penetapan KPU, DPRD tidak melakukan rapat paripurna maka pemerintah pusat akan mengambil alih langsung. 

Namun jika DPRD melaksanakan rapat paripurna, maka hasil paripurna tersebut dikirim ke Pemkot Makassar untuk diajukan ke Gubernur agar mendapatkan rekomendasi pelantikan.

"Rekomendasi ajukan surat pelantikan untuk kepala daerah terpilih. Begitu prosesnya," tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved