DPRD Makassar Agendakan Paripurna Pengumuman Wali Kota Terpilih 8 Februari
Informasinya, rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Terpilih pada Pilkada serentak 2024 digelar malam ini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Sebelumnya diberitakan, Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan mengatakan, setelah putusan tetap MK, selanjutnya KPU Kota Makassar diberikan waktu tiga hari untuk melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota.
Setelah penetapan, KPU harus bersurat ke DPRD Kota Makassar agar hasil putusan tersebut diparipurnakan.
"Setelah penetapan, KPU akan bersurat ke DPRD untuk diparipurnakan dan waktunya juga tiga hari," paparnya.
Jika dalam waktu tiga hari setelah penetapan KPU, DPRD tidak melakukan rapat paripurna maka pemerintah pusat akan mengambil alih langsung.
Namun jika DPRD melaksanakan rapat paripurna, maka hasil paripurna tersebut dikirim ke Pemkot Makassar untuk diajukan ke Gubernur agar mendapatkan rekomendasi pelantikan.
"Rekomendasi ajukan surat pelantikan untuk kepala daerah terpilih. Begitu prosesnya," tutupnya. (*)
Waspada Macet! Fly Over-DPRD Sulsel Titik Aksi Makassar Hari Ini, Dikawal 1.123 Personel Polrestabes |
![]() |
---|
Gledson Lengkapi Aroma Samba di PSM Makassar, Total 6 Pemain Brasil Berseragam Juku Eja |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
Suporter Padati Latihan PSM Makassar di Kalegowa, Beri Dukungan dan Tavares Ngaku Sangat Butuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.