Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

DPRD Bone Perjuangkan Nasib 10 Anggota TTP yang Kontraknya tidak Diperpanjang Kemendes

Komisi I DPRD Kabupaten Bone melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Penulis: Wahdaniar | Editor: Muh Hasim Arfah
Dokumen Pribadi
PUTUS KONTRAK-Anggota DPRD Bone perjuangan nasib 10 anggota TPP yang kontraknya tidak diperpanjang Kemendes (6/2/2025). Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Dr. Fujiartanto mengaku terdapat mekanisme yang tidak dilalui. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Komisi I DPRD Bone melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal ( Menteri Desa PDT ) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Kunjungan Komisi I DPRD Bone ini dalam rangka mempertanyakan penyebab Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bone diputus kontrak oleh BPSDM PDMTT Kemendes.

Dalam kunjungannya itu, Komisi I DPRD Bone, yang dipimpin Rismono Sarlim selaku Ketua Komisi, diterima langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Dr. Fujiartanto.

Dalam pertemuan itu, Rismono mengungkapkan beberapa hal yang diperoleh Komisi I dari hasil klarifikasi terhadap 10 orang TPP terkait masalah tidak diperpanjangnya kontrak tersebut.

"Pertama, Kami membawa bukti bahwa mereka (TPP) ini telah mengupload sebelum tanggal 25. Kami juga telah melakukan klarifikasi di tingkat Provinsi ternyata ada kesalahan, mungkin server atau jaringan," kata Rismono.

Lanjut Rismono menjelaskan, bahwa yang kedua adalah proses verifikasi yang hanya berlaku untuk wilayah Papua dan Maluku. Sementara diluar wilayah tersebut tidak ada. 

"Di Sulsel ini ada 22 orang yang tidak diakomodir, tentu kami ingin mendapatkan klarifikasi dari Kementerian terkait hal ini. Kiranya kami bisa dibantu, karena TPP ini sudah mengabdi lebih dari 10 tahun," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Fujiartanto membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan tidak diperpanjangnya kontrak 10 orang TPP Kabupaten Bone pada tahun 2025 ini.

Fujiartanto mengungkapkan, bahwa perihal perpanjangan kontrak TPP dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja itu, dilakukan secara perseorangan atau individual. 

Dari evaluasi tersebut, kata Fujiartanto akan terbit hasil penilaian grade A, B, C dan D.

"Untuk di Kabupaten Bone ini ada 10 orang, kalau dilihat memang semua memenuhi syarat seperti disampaikan pimpinan tadi," ungkap Fujiartanto saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Bone di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Fujiartanto menyebutkan, untuk TPP Kabupaten Bone, total ada 11 orang. Hanya saja 1 orang mengundurkan diri. Ia pun telah mengecek langsung nama-nama 11 orang tersebut.

Mengenai tidak munculnya 10 nama TPP tersebut di Surat Keputusan (SK), Fujiartanto menjelaskan bahwa kemungkinan hal itu disebabkan karena adanya mekanisme yang tidak dilalui.

Fujiartanto mencontohkan, bahwa untuk hasil evalusi nilai A dan B yang tidak mengajukan atau mengupload perpanjangan, maka secara otomatis tidak berkeinginan untuk memperpanjang.

"Adapun untuk hasil evaluasi C dan D itu. Kalau C itu harus klarifikasi, kalau bisa diterima, kalau diterima maka dimungkinkan untuk diperpanjang. Kalau tidak berarti tidak lanjut atau dilepas," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved