Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada Jeneponto

40 Gugatan Pilkada Dilanjutkan MK, Jeneponto dan Palopo Masuk Daftar Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi lanjutkan 40 sengketa Pilkada 2024 ke tahap pembuktian. Jeneponto dan Palopo masuk dalam daftar sidang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Youtube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA - Ketua MK, Suhartoyo saat mencatatkan sebanyak 40 gugatan Pilkada yang tersebar di Indonesia lanjut ke tahap pembuktian, Rabu malam (5/2/2025). MK lanjutkan 40 gugatan Pilkada 2024 ke tahap pembuktian, termasuk Pilkada Jeneponto dan Palopo. Sidang berlangsung 7-17 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam.

Di antara perkara yang dilanjutkan, dua gugatan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.

“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.

“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.

Gugatan Pilkada Jeneponto

Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Jeneponto Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, lanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arief Hidayat dan Suhartoyo dalam sidang dismissal, Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Jeneponto selaku termohon atau digugat.

Sementara, pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar selaku pihak terkait.

Dari 48 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diputuskan hakim MK, 6 di antaranya lanjut ke agenda sidang pembuktian.

“Ada 6 perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktikan lanjutan,” ujar Arief Hidayat.

Agenda sidang pembuktian akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” tambahnya.

Gugatan Pilwalkot Palopo

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan sengketa Pilkada Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktikan,” ujar Arief Hidayat melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sidang gugatan akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025.

Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pemohon memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo.

Pada sidang perdana sengketa Pilkada Palopo, pemohon menyampaikan sejumlah alasan yang meminta agar keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak dibatalkan.

Salah satu alasan yang disampaikan adalah dugaan pasangan calon nomor 4 tidak memenuhi syarat karena penggunaan ijazah palsu.

Sementara itu, KPU Palopo sebagai termohon menilai dalil yang disampaikan pemohon hanya berkaitan dengan persoalan hukum pada tingkat proses penyelenggaraan yang sudah memiliki lembaga penyelesaian.

Oleh karena itu, KPU Palopo menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara tersebut. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved