Simpan 5 Gram Sabu, Warga Bulukumba Terancam 20 Tahun Penjara
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu saset sedang, dua saset kecil dengan jumlah berat keseluruhan lima gram, satu sendok sabu
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Polres Bulukumba menangkap pengguna narkoba inisial AEP (28).
AEP berasal Jl Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu saset sedang, dua saset kecil dengan jumlah berat keseluruhan lima gram, satu sendok sabu, serta satu unit handphone Android.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengungkapkan, penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Warga melaporkan bahwa di sekitar tempat tinggal AEP, dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.
"Tim opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap AEP beserta barang bukti sabu pada Minggu (2/2/ 2025)," kata AKP Syamsuddin, Rabu (5/2/2025).
Terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
Penydik telah menetapkan AEP alias A sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Saat ini terduga AEP alias A ditahan di Polres Bulukumba.
Barang bukti sabu saat ini berada di laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian.
Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf Gantikan Deng Ical Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi di Sulsel |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 1 DPO Kasus Aborsi Ilegal Siswi SMK Bulukumba |
![]() |
---|
Warga Taccorong Bulukumba Temukan Beras SPHP Sulit Dimasak, Bulog Akan Telusuri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Pencuri Sapi Asal Kajang, Tali Belas Pengikat Ternak Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.