Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

MK Tolak Gugatan Pilkada Pangkep, Selayar dan Pinrang

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Ady Ansar-M Suwadi, Andi Muhammad Khair Akbar, dan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillab Natsir.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Facebook Ady Ansar/KPU Pangkep/IG bangkit berjaya2024
TIGA GUGATAN DITOLAK- Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Selayar dari pasangan Ady Ansar-M Suwadi, gugatan Pilkada Pangkep dari pasangan Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR), dan pasangan Jaya Baramuli-Abdillah Natsir pada Pilkada Pinrang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam. Hakim MK menilai gugatan kabur. 

Tolak Gugatan Amka-Amir 

Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR). 

Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut. 

Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku. 

Pilkada Pinrang 

Majelis Hakim juga menolak gugatan calon bupati Pinrang dan wakilnya, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di gedung MK, Rabu malam. 

Sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan pelanggaran money politic atau politik uang dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pinrang Tahun 2024.

“Pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 2 setidaknya terjadi pada enam kecamatan atau lebih dari 50 persen dari keseluruhan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang,” ujar Suwandi Arham selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pinrang untuk Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved