Pilkada 2024
MK Tolak Gugatan Pilkada Pangkep, Selayar dan Pinrang
Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Ady Ansar-M Suwadi, Andi Muhammad Khair Akbar, dan Ahmad Jaya Baramuli-Abdillab Natsir.
TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk tiga kabupaten hingga Rabu (5/2/2024) malam ini.
Ketiga gugatan ini berada di perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) kabupaten Pangkep, Selayar dan Pinrang.
Sehingga, komisi pemilihan umum (KPU) segera menetapkan bupati terpilih.
Gugatan Ady Ansar Kabur
MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan/ketetapan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.
Sebagai informasi, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 pada Jumat (10/1/2025).
Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong.
Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Tolak Gugatan Amka-Amir
Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR).
Putusan dari perkara yang mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
Pilkada Pinrang
Majelis Hakim juga menolak gugatan calon bupati Pinrang dan wakilnya, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir di gedung MK, Rabu malam.
Sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan pelanggaran money politic atau politik uang dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pinrang Tahun 2024.
“Pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 2 setidaknya terjadi pada enam kecamatan atau lebih dari 50 persen dari keseluruhan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang,” ujar Suwandi Arham selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pinrang untuk Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
Selayar
Pangkep
Pinrang
Ady Ansar
Andi Muhammad Khairul Akbar
Ahmad Jaya Baramuli
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.