Sengketa Pilkada Jeneponto
BREAKING NEWS: MK Putuskan Gugatan Pilkada Jeneponto Lanjut ke Sidang Pembuktian
Agenda sidang pembuktikan akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Jeneponto Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, lanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang dismissal, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Jeneponto selaku termohon atau digugat.
Sementara, pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar selaku pihak terkait.
Dari 48 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diputuskan hakim MK, 6 di antaranya lanjut ke agenda sidang pembuktikan.
Hal itu disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat.
"Ada 6 perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan," ujar Arief Hidayat.
Agenda sidang pembuktikan akan diselenggarakan pada tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Jeneponto Tahun 2024 masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan," tambahnya.(*)
MK Putuskan Paris-Islam Menang Pilkada Jeneponto, Gugatan Sarif-Qalby Kandas |
![]() |
---|
24 Februari Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto, 196 Personel BKO Siaga |
![]() |
---|
Sarif-Qalby Vs Paris-Islam, MK Tentukan Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan |
![]() |
---|
Prof Aswanto: Kesalahan KPU Jeneponto Sebabkan Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Polres Jeneponto Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.