Sengketa Pilkada
Appi Segera Duduki Kursi Wali Kota Makassar, Tinggal Tunggu Pleno Penetapan KPU dan Dilantik Prabowo
Appi-Aliyah dipastikan duduki kursi Wali Kota Makassar setelah MK tolak gugatan. KPU siap gelar pleno penetapan hasil Pilwali Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi, terkait sengketa Pilwali Makassar.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada Selasa (4/2/2025).
Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi tuduhan pemalsuan tanda tangan yang diajukan dalam gugatan, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan tanda tangan pemilih di KTP dan DPHT untuk identik.
Pemilih dapat memberikan paraf, tanda tangan, atau coretan lainnya pada DPHT.
Oleh karena itu, tuduhan pemalsuan atau kecurangan dalam proses pemilihan tidak dapat dibenarkan.
"Selama tidak ada bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan yang tercantum dalam daftar pemilih, tuduhan ini tidak bisa diterima," jelas Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan pasangan calon wali kota nomor urut 3 tersebut, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Api-Aliyah) dipastikan akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Dalam penghitungan suara resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara, unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.
Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa – Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mendapatkan 162.427 suara.
Pasangan nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI) hanya meraih 81.405 suara, sementara pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid – Abdul Rahman Bando (AMAN) memperoleh 20.247 suara.
Appi-Aliyah akan dilantik langsung Prabowo Subianto di Istana Negara Februari ini.
KPU Makassar Segera Gelar Pleno Hasil Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera merencanakan pleno penetapan hasil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Makassar berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi.
Pasangan tersebut menggugat hasil sengketa Pilwali Makassar dengan dalil adanya jutaan tanda tangan palsu saat pemilihan.
Komisioner KPU Makassar, Sapri, mengatakan bahwa setelah memenangkan gugatan, langkah selanjutnya akan diambil adalah pleno hasil MK.
"KPU Kota Makassar dalam waktu dekat akan melaksanakan pleno penetapan hasil atas putusan MK," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (5/2/2025).
Sapri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak telah berkontribusi dalam proses Pilkada 2024, terutama kepada masyarakat Kota Makassar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya dalam proses hukum di MK.
"Sehingga, putusan itu menghasilkan kepastian hukum melalui putusan yang dibacakan pada hari itu," ujarnya.
Tak lupa, Sapri menyampaikan terima kasih kepada tim yang telah membantu KPU Makassar selama menjalani gugatan Pilkada.
Tim hukum tersebut dinilai telah memberikan bantuan maksimal dalam proses hukum di MK.
"Secara khusus, mengucapkan terima kasih kepada TIM Penasehat Hukum, baik itu Kantor Firma Hukum HICON, Kajati Sulsel, Kajari Makassar atas semua kerja maksimal tim yang membantu dalam proses hukum di MK," ungkapnya. (*)
Jelang Putusan MK, Polres Palopo Tingkatkan Pengamanan di KPU dan Rumah Paslon |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harap Putusan Pilkada Jeneponto dan Palopo Segera Jelas |
![]() |
---|
KPU Bulukumba Tentukan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf Sebagai Bupati Terpilih Malam Ini |
![]() |
---|
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Pangkep, MYL-ARA Yakin Gugatan Paslon 3 Ditolak |
![]() |
---|
Keputusan MK Final! Andi Muchtar-A Edy Manaf Menang Pilkada Bulukumba, Gugatan JMS-Tomy Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.