Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Daftar 9 Golongan 'Haram' Menggunakan Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Antrean panjang untuk mendapatkan gas Elpiji 3 Kg terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, Senin (3/2/2025) kemarin, setelah pemerintah melarang "gas

Editor: Edi Sumardi
PERTAMINA PATRA NIAGA
ELPIJI 3 KG - Tabung gas Elpiji 3 kilogram di salah satu stasiun sebagaimana foto dari Pertamina Patra Niaga, Selasa (4/2/2025). Gas Elpiji 3 Kg banyak disalahgunakan oleh golongan tak berhak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Antrean panjang untuk mendapatkan gas Elpiji 3 Kg terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, Senin (3/2/2025) kemarin, setelah pemerintah melarang "gas melon"itu dijual di pengecer.

Banyak warga berlomba mengisi ulang tabung gas seharga Rp 10 ribuan itu.

"Gas melon" banyak digunakan sebab harganya jauh lebih murah dibanding Bright Gas yang tak disubsidi pemerintah.

Di tabung "gas melon" tertulis "Hanya untuk Masyarakat Miskin", namun konsumennya banyak kalangan.

Pemerintah telah membuat aturan siapa saja berhak dan tak berhak menggunakan "gas melon".

Ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Baca juga: Viral Emak-emak Antre Beli Gas Elpiiji 3 Kg di Makasar

Ada 4 golongan yang berhak menggunakan "gas melon", yakni:

1. Rumah tangga prasejahtera

2. UMKM

3. Nelayan sasaran

4. Petani sasaran

Sementara, yang tak berhak menggunakan:

1. Hotel

2. Restoran

3. Usaha binatu/laundry

4. Usaha pembatikan

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved