DLH Makassar
DLH Makassar Ciduk Pungli di TPU, Agen Tawarkan Harga Pemakaman Hingga Rp3 Juta
DLH Makassar ungkap pungli operasional pemakaman di TPU. Agen tawarkan harga papan dan batu nisan hingga Rp3 juta, padahal sudah digratiskan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menemukan adanya pungutan liar dalam prosedur pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Sekretaris DLH Makassar Ferdi Mochtar mengatakan, masyarakat tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pemakaman.
Untuk penggalian lubang kuburan digratiskan untuk masyarakat.
"Kecuali peralatan seperti papan dan batu nisan ditanggung sendiri oleh keluarga duka," ucap Ferdi Mochtar dalam wawancara di Karebosi Premier Hotel, Jl Ahmad Yani, Selasa (4/2/2025).
Potensi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di TPU.
Kata Ferdi, bahkan ada agen yang dengan sengaja menawarkan pembelian papan hingga batu nisan kepada keluarga duka.
Mereka menawarkan dengan harga yang tidak wajar, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
"Nah ini yang sering terjadi, tiba-tiba dipatok dengan harga di luar dari normal," ungkapnya.
Kata Ferdi, sebenarnya tidak masalah jika mereka berniat untuk membantu dan mempermudah keluarga almarhum.
Asalkan nilai yang ditawarkan masuk akal, sesuai dengan harga sebenarnya.
Hanya saja, pengurusan batu nisan dan papan mayat dijadikan lahan bisnis oleh oknum tertentu.
Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk berkoordinasi langsung dengan DLH agar terhindar dari pungli tersebut.
"Jika tidak langsung berkoordinasi dengan pemakaman DLH, ada beban-beban yang sangat besar pada praktik pengurus mata rantai untuk mendapatkan keuntungan tersendiri," tegasnya.
Pihaknya juga terus mengingatkan seluruh petugas pemakaman untuk bekerja dengan ikhlas, tidak menarik pungli kepada keluarga duka.
"Memaksakan sesuatu dengan nilai rupiah yang sangat besar itu adalah praktik yang tidak benar dan itu tidak boleh ada di pemerintah kota," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.