Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLH Makassar

DLH Makassar Turunkan Ratusan Baliho-Spanduk Balon Wali Kota dan Cagub Sulsel

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar intens menertibkan baliho, spanduk hingga iklan yang merusak lingkungan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Tim DLH Kota Makassar saat melakukan penertiban APK hingga Iklan di beberapa titik di Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar intens menertibkan baliho, spanduk hingga iklan yang merusak lingkungan. 

Baru-baru ini DLH Makassar menyisir beberapa lokasi yang melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang penataan dan pengeluaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

Kepala Bidang RTH DLH Kota Makassar, Taufiq Djabbar mengatakan, beberapa ruas jalan yang disisir antara lain di Jl Jenderal Sudirman, Jl Ratulangi, Jl Haji Bau, Jl Penghibur hingga Jl Ap Pettarani. 

"Jadi teman-teman dari DLH turun dibeberapa ruas jalan bukan dikhususkan terkait APK, melainkan kegiatan rutin DLH terkait penerapan perwali 71/2019 pasal larangan, pasal 31 huruf H," ucap Taufiq Djabbar, Rabu (5/6/2024). 

Penertiban menyasar semua spanduk, baliho, iklan, apapun itu yang dilakukan dengan cara memaku atau mengikat pohon dengan kawat.

"Kami penertiban sifatnya rutin, jadi terkait pilkada biasanya Bawaslu yang mengundang teman-teman OPD terkait penertiban APK," ujarnya. 

Dari hasil penertiban tersebut, ratusan spanduk telah ditertibkan oleh tim DLH.

Misalnya pada Rabu 29 Mei 2024 di Jl Andi Jemma sebanyak 68 spanduk, 28 baliho, 5 pamflet, 115 kawat, dan 19 paku. 

Kemudian di Jalan Ap Pettarani sebanyak 4 spanduk, 3 baliho, 7 pamflet, 31 kawat, dan 45 paku. 

Selanjutnya pada Kamis 30 Mei lalu, total 44 spanduk, 10 baliho, 17 pamflet, 78 kawat dan 56 paku yang berhasil diamankan oleh petugas di Jl Ratulangi. 

Kemudian di Jl Jenderal Sudirman sebanyak 7 spanduk, 8 baliho, 12 pamflet, 49 kawat, dan 9 paku. 

"Ini kegiatan rutin, jadi akan selalu ada penertiban seperti ini," katanya. 

Ke depan, DLH mengimbau agar kecamatan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. 

Apalagi, DLH telah bersurat ke seluruh camat dengan berdasar pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makasasar.

Dimana pada bagian Keempat tentang larangan, pasal 31 ayat (h) yang berbunyi "Setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.

Serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor:660/02/S.edar/DLH/I/2024 tentang Penghijauan Kota.

"Terkait surat edaran walikota, ia meminta ke masing-masing kecamatan untuk membantu mengawasi wilayahnya," tegasnya. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved