Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Aswar Hasan

Di Mana Negara di Balik Pagar Laut itu

David Easton ilmuan politik dalam bukunya yang terbit 1965 dengan judul "A Framework for Political Analysis" dan "A Systems Analysis of Political life

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas. Aswar Hasan merupakan menulis rutin Opini Tribun Timur. 

Oleh: Aswar Hasan

Dosen Fisipol Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Tampaknya sistem politik di negara ini belum berfungsi  sebagaimana mestinya.

David Easton ilmuan politik dalam bukunya yang terbit pada 1965 dengan judul "A Framework for Political Analysis" dan "A Systems Analysis of Political Life."

Membahas secara mendalam tentang bagaimana sistem politik dalam negara berfungsi secara dinamis.

Ia mengibaratkan pemerintah dan wakil rakyat laksana  "mesin" yang memproses masukan (input) dari masyarakat menjadi output yang menguntungkan masyarakat.

Namun, jika aspirasi masyarakat tidak bisa berproses secara efektif, maka itu sudah pertanda bahwa sistem politik  di negara itu, telah bermasalah atau pun gagal, karena lambat meresponsnya dengan kebijakan yang relevan.

Lambatnya penyelesaian masalah pagar laut yang meresahkan masyarakat, menyebabkan sejumlah aktivis  turun tangan.

Pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang penyelesaiannya berlarut-larut dan dinilai mengganggu nelayan dan telah merugikannya serta merusak ekosistem kawasan itu.

Mereka  pun menyatakan tidak rela jika negara yang harus membongkar ”pagar” Sebab, jika negara yang membongkar, berarti pemerintah tak hanya menyiapkan sumber dana, daya tenaga, tetapi juga alat.

Kelompok masyarakat sipil tersebut menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut di perairan Tangerang itu.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik atau LBH-AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sejumlah kelompok masyarakat sipil mengadukan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai mengganggu nelayan dan ekosistem kawasan itu.

Siapa di Balik Pagar

Kelompok masyarakat sipil yang turut mengadukan pagar laut itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), LBH Jakarta, Walhi, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Bahkan, juga Komunitas Demokrasi Tangerang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Formi, Generasi Muda Mathla’ul Anwar, dan IM57 (Kompas,18/1-2025).

Akhirnya, pagar laut itu, dibongkar secara paksa oleh Angkatan Laut atas perintah Presiden.

Dalam pada itu,  Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono yang meminta agar pembongkaran pagar laut dihentikan dengan alasan masih dalam proses investigasi.

Namun, kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025). Menjelaskan, bahwa pembongkaran pagar laut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto (Tribunnews.com,20/1-2025).

Pertanyaan pun muncul, bagaimsna semestinya mekanisme penyelesaiannya berdasarkan sistem bernegara kita?

Setelah ribut, dan muncul pemberitaan mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, pada awal Januari 2025, akhirnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo akhirnya  memerintahkan dimulainya penyelidikan (kompas.id, 31/1-2025) bagaimana hasilnya nanti?  Publik menantinya.

Sebelumnya, Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri Irjen Mohammad Yassin menyatakan belum ada unsur pidana dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten (Suara nasional,18/1-2025).

Kisruh misteri pemagaran laut itu, hingga kini membuat masyarakat bertanya-tanya dimana dan bagaimana posisi peran negara pada kasus tersebut?

Dalam konferensi pers pada Senin, 20 Januari 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai di aplikasi. (Tempo.co,20 /1-2025).

Di Mana Posisi dan Peran Negara 

Sampai sekarang tidak ada yang mengaku siapa pemilik yang meyuruh pemagaran itu.

Publik pun mereka-reka siapa pemiliknya, sementara pejabat di institusi negara tidak ada yang berani terus terang siapa pemilik atau dalang di balik pemagaran itu.

Bahkan, terjadi saling tunjuk dan lepas tangan soal siapa yang paling berwenang. 

Negara pun terkesan tidak hadir di sana hingga akhirnya keluar perintah Presiden ke Panglima TNI  untuk membongkar pagar laut itu.

Akibat perintah Presiden untuk membongkar pagar itu, proses pengusutan, penyelidikan, dan penyidikan oleh lembaga terkait dan berwenang menjadi semakin tidak jelas.

Akibatnya, pemilik ataupun siapa dalang (yang konon oligarki kuat di negara ini) di balik pemagaran itu, semakin tidak jelas.

Negara sebagai organisasi yang kuat dan rapih karena terorganisasi dengan baik dalam menyelesaikan masalahnya seharusnya hadir dengan fungsinya itu, di tengah masyarakat.

Negara tidak boleh kalah apalagi dipecundangi oleh pihak manapun dan siapapun. Negara harus hadir untuk rakyatnya, agar keberadaan, tugas pokok dan fungsinya dirasakan manfaatnya oleh rakyatnya dan,... untuk itulah kita bernegara.

Jangan sampai ada negara di dalam negara sebab jika hal itu terjadi, wilayah tersebut dapat menjadi zona yang sulit dikontrol oleh otoritas negara utama, berpotensi menjadi tempat kriminalitas, perdagangan gelap, yang rawan konflik hukum tak terselesaikan sehingga menciptakan kekacauan dalam penegakan hukum.

Akibatnya warga terjebak dalam konflik hukum dalam ketidakpastian. Wallahu a’lam bisawwabe.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved