Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

Daftar 18 Wali Kota dan Bupati Sulsel Dilantik Prabowo 20 Februari, Terbaru Munafri Arifuddin

Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham akan dilantik jadi Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
WALI KOTA MAKASSAR. Ketua DPD II Partai Golkar Makassar Munafri Arifuddin saat diwawancarai Tribun Timur pada 2022 lalu. Munafri Arifuddin akan dilantik jadi Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025. 

Pengucapan putusan atau ketetapan akan digelar di Gedung MK-RI 1, Lantai 2 pada pukul 20.30 WIB.

Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Adapun yang diputuskan adalah sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh INIMI dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. 

Sebelumnya, INIMI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.

Meskipun gugatan tersebut telah didaftarkan, Tim Hukum MULIA sangat optimistis bahwa MK akan memutuskan untuk menghentikan proses lebih lanjut.

Hal ini mengingat dalil yang diajukan oleh INIMI dinilai tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses di MK.

Kuasa Hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai menegaskan pihaknya siap menerima apapun keputusan yang akan dibacakan oleh MK.

Namun ia sangat yakin hakim MK akan memutuskan dismissal atas gugatan tersebut. 

"Kami siap menerima apapun hasilnya. Apakah gugatan itu akan digugurkan atau dilanjutkan, kita siap menerima," ujar Nasiruddin Pasigai saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (2/2/2015).

Namun, bukti-bukti yang dimiliki KPU dan Bawaslu Makassar, sangat kuat dan jelas. 

"Apalagi kan bukti-bukti kami juga sangat memadai untuk melumpuhkan gugatan daripada paslon INIMI," tambahnya.

Nasiruddin menjelaskan bahwa sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon INIMI, seperti dugaan pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, sebenarnya salah alamat. 

Sebab, masalah itu semestinya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK. 

"Kalau kita berbicara aturan hukum, ini bukan dibawa ke ranah MK. Bawaslu lebih berwenang untuk menangani hal tersebut, dan harus ada proses hukum pidana yang membuktikan adanya pemalsuan," tambah Nasiruddin.

Tim Hukum MULIA juga menilai bahwa bukti yang diajukan oleh INIMI dalam gugatan mereka tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pilwalkot Makassar. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved