Headline Tribun Timur
Aturan Baru Telan Korban, Warga: Orang Miskin Makin Dipersulit
Laporan dari berbagai daerah di Indonesia, setelah kebijakan ini diberlakukan per 1 Februari 2025, warga kesulitan mendapat elpiji 3 kg.
"Masalahnya tidak ada yang tahu, tiba-tiba tidak ada dijual begini. Harus di pangkalan, sementara pangkalan jauh semua, sementara kita butuh cepat karena mau digunakan," ungkapnya.
"Tidak ada bagusnya. Justru mempersulit kami, itukan untuk warga miskin. Sudah miskin, dipersulit lagi," ucapnya.
Di Bone, warga Kecamatan Amali, Darma, berharap aturan tersebut dibatalkan.
Sebab, pangkalan elpiji sangat jauh dari rumahnya.
"Selama ini kan saya beli di pengecer, di warung-warung dekat rumah. Kalau harus beli di pangkalan, itu jauh dari rumah," ujarnya.
Pemilik kios kelontongan di Kecamatan Amali, Ayu, dengan tegas mengatakan aturan tersebut mematikan sumber pendapatan pedagang kecil.
"Itu mematikan sumber pendapatan kami kalau dilarang menjual gas 3 kg. Padahal tidak seberapa untungnya," jelasnya.
"Sekarang ini stok di warung saya masih banyak, penjualan juga masih normal-normal saja. Tapi tidak tahu juga nanti untuk beberapa hari ke depan, siapa tahu masyarakat panik," tandasnya.
Di Kabupaten Maros, sejumlah kios kelontongan masih menjual tabung melon ini.
Salah satu pedagang, Zaharia, bahkan mengaku tidak tahu mengenai aturan baru ini.
“Aturan baru berarti, saya tidak tahu,” katanya saat ditemui di tokonya di Labuang, Kecamatan Turikale, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, aturan baru ini sangat menyusahkan masyarakat.
Sebab, pangkalan elpiji biasanya terletak jauh dari rumah warga.
“Di rumah saya saja, itu pangkalan lokasinya jauh, bisa sampai 5 km. Sementara kalau pengecer itu hampir di tiap lingkungan ada,” bebernya.
Ia pun mengaku tak mampu untuk meningkatkan status tokonya menjadi pangkalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Warga-mengeluhkan-aturan-yang-mempersulit-pembelian-gas-elipiji-3-Kg.jpg)